ARTICLE AD BOX
detikai.com
Senin, 28 Apr 2025 14:54 WIB

Jakarta, detikai.com --
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalihkan status penahanan Direktur Televisi Swasta Tian Bahtiar selaku tersangka dugaan perintangan investigasi dalam kasus korupsi timah dan importasi gula menjadi tahanan kota.
"Sejak tanggal 24 April 2025 terhadap tersangka TB oleh interogator telah dilakukan pengalihan penahanan dari nan selama ini dilakukan tahanan rutan menjadi tahanan kota di Bekasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (28/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harli menerangkan ada sejumlah argumen alias pertimbangan soal perubahan status tahanan tersangka Tian Bahtiar. nan pertama, ada pengajuan dari kuasa norma mengenai pengalihan penahanan tersebut.
"Kemudian nan kedua bahwa ada argumen kesehatan, sehingga interogator setelah berkonsultasi dengan tim master berketetapan bahwa kepada nan berkepentingan sangat perlu dilakukan pengalihan penahanan," tutur Harli.
Alasan terakhir adalah ada agunan dalam proses pengalihan penahanan tersebut. Dalam perihal ini, istri Tian bertindak sebagai penjamin.
Sebagai tindak lanjut atas pengalihan penahanan itu, kata Harli, pihaknya juga memasang perangkat untuk pemantau pergerakan Tian selama menjadi tahanan kota.
"Kepada nan berkepentingan juga dilekatkan perangkat elektronik nan bakal melakukan pemantauan terhadap pergerakan. Jadi sudah dipasang perangkat elektroniknya untuk memantau pergerakan nan bersangkutan," ujarnya.
Lebih lanjut, Harli menyampaikan Tian juga dikenakan wajib lapor satu kali dalam satu minggu ialah setiap hari Senin selama menjadi tahanan kota.
Kejagung sebelumnya menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan perintangan investigasi maupun penuntutan (obstruction of justice) dalam penanganan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga tersangka nan ditetapkan Kejagung dalam konvensi pers pada Senin (21/4) awal hari itu terdiri dari Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat dan Direktur Televisi swasta Tian Bahtiar.
Marcella, Junaedi, dan Tian, diduga bermufakat membikin konten alias buletin untuk menyudutkan lembaga nan sedang menangani kasus korupsi timah importasi gula.
"Terdapat permufakatan jahat nan dilakukan tersangka MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan JakTV untuk mencegah, merintangi alias menggagalkan secara langsung alias tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah dan tindak pidana korupsi dalam aktivitas importasi gula atas nama Tom Lembong, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan," ujar Direktur Penyidikan Abdul Qohar.
(dis/wis)
[Gambas:Video CNN]