ARTICLE AD BOX
detikai.com
Senin, 28 Apr 2025 20:52 WIB

Jakarta, detikai.com --
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif nan memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Heru diduga menyembunyikan alias menyamarkan asal-usul kekayaan kekayaan nan diduga berasal dari tindak pidana suap dan alias penerimaan gratifikasi tahun 2020-2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan tersangka HH sejak tanggal 10 April 2025 dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (28/4).
Heru disangkakan melanggar Pasal 3 alias Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam proses investigasi TPPU tersebut, jaksa interogator memeriksa satu orang saksi berinisial TNY selaku Direktur Utama PT Pesona Jati Abadi pada hari ini.
Sementara itu, pada tanggal 10 April pula, Jampidsus Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus dugaan TPPU dengan tersangka Zarof Ricar selaku mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA).
Heru Hanindyo saat ini tengah diadili atas kasus dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur dan penerimaan gratifikasi. Dia dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan Heru tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan dua pengadil PN Surabaya lain nan menangani perkara Ronald Tannur ialah Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
(ryn/kid)
[Gambas:Video CNN]