Peringati Hari Warisan Dunia, Indonesia Tegaskan Komitmen Jaga Warisan Budaya

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Dalam memperingati Hari Warisan Dunia yang bertepatan dengan peringatan 70 tahun Konferensi Asia Afrika (KAA), Kementerian Kebudayaan menyelenggarakan seminar berjudul Gedung Merdeka dan Nilai Warisan Dunia di Gedung Merdeka, Bandung.

Acara ini menjadi wadah untuk mendalami makna pelestarian warisan budaya dunia, memperkaya pemahaman, dan menggali inspirasi untuk masa depan.

Hari Warisan Dunia, nan diperingati setiap tanggal 18 April, merupakan momen krusial untuk meningkatkan kesadaran publik bakal pentingnya melindungi warisan budaya dan alam.

Tahun ini, tema dunia nan diangkat adalah Disaster and Conflict Resilient Heritage. Tema ini mengingatkan kita pada ancaman nyata nan dihadapi warisan budaya dan alam akibat musibah alam dan bentrok antarnegara.

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, dalam sambutannya, menekankan bahwa warisan budaya, baik dalam corak situs, memori kolektif, maupun nilai-nilai luhur, merupakan jembatan penghubung antar generasi dan perekat hubungan antar bangsa.

"Kondisi geopolitik dunia nan kian tidak menentu, ketegangan antar bangsa, dan bentrok bersenjata membawa akibat langsung terhadap pelestarian warisan dunia," ungkap Menteri Fadli.

Ia mencontohkan tragedi kemanusiaan nan terjadi di Palestina, di mana info UNESCO mencatat ratusan situs warisan budaya di Gaza hancur akibat agresi militer Israel.

"Ini merupakan corak cultural genocide nan menghantam akar peradaban dan memutus transmisi nilai-nilai identitas kolektif bangsa Palestina," tegasnya.

Seminar ini dihadiri oleh tokoh-tokoh krusial dari beragam bidang, seperti Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Iendra Sofyan, Direktur Preservasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Agus Santoso, Perwakilan Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia, Daud Aris Tanudirjo, Perwakilan International Council on Monuments and Sites (ICOMOS) Indonesia, Yunus Arbi dan banyak lagi.

Menteri Kebudayaan mengingatkan bahwa petunjuk konstitusi dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan negara untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia. "Ini adalah perintah konstitusi nan imperatif," tegasnya.

Komitmen Indonesia untuk melestarikan warisan budaya diperkuat melalui sejumlah izin nasional, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta ratifikasi Konvensi UNESCO 1972. Berkat komitmen ini, Indonesia telah melestarikan sepuluh warisan bumi dan mengusulkan delapan belas situs dalam daftar tentatif warisan bumi UNESCO.

Meskipun demikian, Fadli mengingatkan bahwa warisan bumi di Indonesia juga menghadapi ancaman nyata. Risiko kebakaran, gempa bumi, erupsi gunung berapi, serta tekanan akibat pariwisata massal dan pembangunan nan tidak berkepanjangan menjadi tantangan nan kudu diatasi.

Selengkapnya