ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - BPJS Kesehatan menanggung banyak penyakit dalam jaminannya. Sebagian besar masyarakat dapat mengakses perawatan medis tanpa biaya langsung.
Namun, ada catatan krusial nan perlu diperhatikan. Meskipun berfaedah seperti asuransi kesehatan, BPJS Kesehatan mengharuskan peserta untuk bayar iuran setiap bulan. Meski demikian, tidak semua penyakit dapat ditangani melalui jasa ini.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada sekurang-kurangnya 21 jenis penyakit nan tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini termasuk beberapa jenis penyakit serta obat dan perangkat medis tertentu.
Berikut ini daftar 21 penyakit nan tidak ditanggung BPJS:
1. Penyakit nan berupa pandemi alias kejadian luar biasa.
2. Perawatan nan berasosiasi dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan alias kekerasan seksual.
5. Penyakit alias cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri alias upaya bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol alias ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul alias infertilitas.
8. Penyakit alias cedera akibat kejadian nan gak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan nan dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis nan dikategorikan sebagai percobaan alias eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional nan belum dinyatakan efektif berasas penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan nan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain nan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di akomodasi kesehatan nan tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, selain dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit alias cedera akibat kecelakaan kerja alias hubungan kerja nan telah dijamin oleh program agunan kecelakaan kerja alias menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan nan dijamin oleh program agunan kecelakaan lampau lintas nan berkarakter wajib sampai nilai nan ditanggung oleh program agunan kecelakaan lampau lintas sesuai kewenangan kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu nan berangkaian dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan nan diselenggarakan dalam rangka hormat sosial.
20. Pelayanan nan sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya nan tidak ada hubungan dengan faedah agunan kesehatan nan diberikan.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Meracik Strategi Bisnis Wewangian Rajai Pasar Lokal
Next Article Wajib Tahu, 5 Jenis Operasi Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan