Penumpang Pesawat Rute Jakarta-medan Merokok Vape, Garuda Buka Suara

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) buka bunyi mengenai penumpang nan kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat nan sempat viral di sosial media. Disebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada rute penerbangan Jakarta - Medan (Kualanamu) GA 1904 nan terbang pada tanggal 27 Maret 2025.

Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani mengatakan, sebelumnya, awak pesawat telah melakukan prosedur nan bertindak mengenai penanganan awal penumpang nan kedapatan menggunakan rokok elektrik.

"Prosedur tersebut berupa teguran (verbal warning) nan dilakukan sebanyak dua kali merujuk pada ketentuan disruptive passenger," ujarnya dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (30/3).

Selanjutnya awak pesawat berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi pihak station dan aviation security di Bandara Internasional Kualanamu selaku pihak berkuasa untuk penanganan keamanan dan keselamatan penerbangan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai patokan norma baik nasional maupun internasional nan berlaku.

"Adapun penumpang berkepentingan setibanya di Bandara Kualanamu langsung dijemput oleh Tim Avsec untuk penyelenggaraan prosedur investigasi lebih lanjut," ungkapnya.

Mengacu pada SE 12 DJPU 2024, penumpang diperkenankan membawa maksimal 1 rokok elektrik nan diletakan di saku baju dan celana, maupun bagasi kabin.

Adapun kriteria rokok elektrik nan dapat dibawa diantaranya adalah kondisi batere rokok elektrik dalam keadaan terlepas (kondisi off ataupun cartridge wajib dilepas), kapabilitas batere maksimal 100wh, dan cairan isi ulang rokok elektrik nan dibawa maksimal 100ml dan dikemas dalam kantung plastik.

"Meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, namun sesuai ketentuan, penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakan rokok elektrik di pesawat," tegasnya.

Manajemen menegaskan bahwa Perusahaan mempunyai komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan izin penerbangan sipil nan berlaku. "Kami sangat menyesalkan adanya peristiwa tersebut," imbuhnya.

Menurutnya, merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik alias vape, di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap patokan penerbangan nan bertindak baik secara nasional maupun internasional. "Oleh lantaran itu, Garuda Indonesia tidak mentoleransi tindakan tersebut dan bakal mengambil langkah tegas sesuai prosedur nan berlaku," sebutnya.

Ia menambahkan, manajemen juga terus meningkatkan pengawasan dan awareness kepada seluruh penumpang mengenai larangan penggunaan rokok elektrik selama penerbangan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama.

"Kami mengimbau seluruh penumpang untuk senantiasa mematuhi peraturan nan bertindak dan bekerja sama dalam menciptakan pengalaman penerbangan nan kondusif dan nyaman bagi semua pihak," pungkasnya.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Trump Bikin "Gejolak" Pasar, Investasi Saham Masih Bisa Cuan?

Next Article Erick Minta Garuda Cs Bikin Road Map 6 Bulan,Termasuk Rencana Merger

Selengkapnya