ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Bencana seperti banjir tentu membawa akibat materil nan besar bagi korbannya. Fenomena alam ini tidak hanya berisiko pada nyawa namun juga bisa merusak kekayaan benda, seperti rumah hingga kendaraan bermotor.
Baru-baru ini, banjir melanda wilayah Jabodetabek pada Selasa, (4/3/2025). Bahkan, tinggi permukaan air di Bekasi bisa menelan perumahan hingga 3 meter.
Didalam mitigasi bencana, krusial bagi setiap jiwa untuk mempunyai asuransi kecelakaan diri, asuransi properti nan dilengkapi kelengkapan fitur akibat musibah dan asuransi kendaraan dengan ekspansi akibat bencana.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan, sudah sepantasnya masyarakat sadar atas kebutuhan Asuransi untuk melindungi kekayaan barang miliknya khususnya jika masyarakat tinggal didaerah rawan bencana, khususnya untuk melindungi kekayaan barang property dan kendaraan bermotor nan dimilikinya.
"Jadi intinya asuransi adalah kebutuhan untuk melindungi kelangsungan hidup dan juga menjaga agar perekonomian masyarakat nan mengalami kerugian tetap bisa melaksanakan kegiatannya," ungkap Budi kepada detikai.com, Kamis, (6/3/2025).
Asuransi musibah biasanya adalah jenis asuransi nan memberikan perlindungan finansial terhadap kerugian akibat musibah alam seperti gempa bumi, banjir, tsunami, angin topan, dan tanah longsor. Polis ini dirancang untuk menutupi kerusakan properti, kendaraan, alias aset lain nan terdampak oleh bencana.
Biasanya, asuransi musibah sifatnya ekspansi dari asuransi induknya. Misalnya, jika seseorang membeli asuransi all risk bagi mobilnya, maka orang tersebut kudu memastikan apakah polisnya sudah mencakup akibat water hammer jika sewaktu banjir mesin tidak bisa nyala ketika ada air nan masuk ke pipanya.
Lantas, gimana langkah miliki asuransi musibah dan berapa kira-kira preminya? Berikut penjelasannya dikutip dari beragam sumber:
Tarif Premi Asuransi Banjir
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menetapkan pemisah minimum premi untuk segala jenis pertanggungan akibat asuransi banjir itu sendiri seperti nan tercantum di Surat Edaran OJK (SEOJK) 6/SEOJK.05/2017 tentang penetapan tarif premi alias kontribusi pada lini upaya asuransi kekayaan barang dan asuransi kendaraan bermotor tahun 2017.
Cara Memiliki Asuransi Bencana
1. Pilih Perusahaan Asuransi
- Cari perusahaan asuransi nan menawarkan perlindungan terhadap musibah alam.
- Bandingkan manfaat, premi, dan cakupan polis nan ditawarkan.
2. Tentukan Jenis Perlindungan
- Asuransi musibah bisa berupa polis unik alias sebagai tambahan dari asuransi properti alias kendaraan.
- Pastikan jenis akibat nan dicakup sesuai dengan kebutuhan dan letak tempat tinggal.
3. Ajukan Polis dan Evaluasi Premi
- Ajukan permohonan dengan melengkapi blangko dan memberikan info aset nan bakal diasuransikan.
- Premi biasanya ditentukan berasas lokasi, nilai aset, serta tingkat akibat musibah di wilayah tersebut.
4. Tinjau Syarat dan Ketentuan
- Periksa secara rinci ketentuan polis, termasuk pengecualian alias batas klaim.
- Pastikan mengetahui prosedur klaim jika terjadi bencana.
5. Aktifkan Polis dan Bayar Premi
- Setelah disetujui, polis bakal aktif setelah pembayaran premi dilakukan.
- Jaga kepatuhan pembayaran premi agar perlindungan tetap berlaku.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Siaga Industri Perasuransian Hadapi Banyaknya Bencana-Kebakaran
Next Article PPN 12% Bebani Rakyat, Industri Asuransi Siap-Siap Sengsara di 2025