ARTICLE AD BOX
detikai.com
Rabu, 07 Mei 2025 23:46 WIB

Jakarta, detikai.com --
Kejagung RI menetapkan pensiunan jenderal TNI dan CEO Navayo International AG tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi koneksitas proyek pengadaan satelit slot orbit Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Penetapan tersangka itu dilakukan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung atas kasus proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021.
"Tim interogator telah menetapkan tiga tersangka," kata Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen Cpm Andi Suci Agustiansyah dalam konvensi pers di kompleks instansi Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (7/5)malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi Suci mengatakan tiga tersangka itu terdiri atas satu pensiunan TNI ialah Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku pejabat kreator komitmen (PPK), Anthony Thomas van der Hayden (ATVDH) selaku tenaga mahir satelit Kemenhan atau perantara untuk proyek satelit tersebut, dan Gabor Kuti (GK) selaku CEO Navayo International AG.
Andi Suci mengatakan tersangka L selaku PPK di Kemhan berbareng tersangka Gabor selaku CEO Navayo--yang perusahaannya berada di Hungaria--menandatangani perjanjian perjanjian pengadaan peralatan dan jasa pada 1 Juli 2016.
Namun, penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga meskipun tak ada anggaran, serta diduga tidak melalui proses pengadaan peralatan dan jasa.
"Navayo International AG juga merupakan rekomendasi aktif dari tersangka ATVDH," katanya.
Pada kesempatan nan sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan untuk kasus itu Jampidmil sudah memeriksa puluhan saksi dan sembilan ahli.
"Dalam perkara ini setidaknya ada 52 saksi dari kalangan sipil nan sudah dipanggil dan diperiksa, dan juga ada 7 orang dari kalangan militer. Dan ada sembilan orang nan dimintai keternagan sebagai ahli.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
(tfq/kid)
[Gambas:Video CNN]