Pengusaha Respons Wacana Kemnaker Hapus Batas Usia Di Lowongan Kerja

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) merespons tentang rencana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghapus pemisah usia sebagai syarat perekrutan kerja di Indonesia. Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mengatakan, pemisah usia dipakai pengusaha untuk menyaring pelamar. Hal ini mengingat ada sejumlah bagian pekerjaan nan berangkaian dengan kesehatan bentuk dan kesigapan pekerja.

"Misalnya, lowongannya 10, nan datang 1.000. Jadi, apa seribu-seribunya kudu dites? Itu kan biaya juga. Akhirnya perusahaan mensyaratkan usia sebagai screening," kata Bob, dalam aktivitas Media Briefing Apindo Indonesia Quarterly Update, di Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025).

Menurut Bob, persoalan utamanya bukanlah tentang pembatasan usia. Justru nan menjadi rumor utamanya adalah lowongan pekerjaannya nan kudu diperbanyak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau di Malaysia kan justru pencari kerja nan meng-interview kita, 'mau digaji berapa?'. Jadi, memang sekali lagi lowongan pekerjaannya nan kudu diperbesar," ujarnya.

Bob sendiri menilai, munculnya kualifikasi pemisah usia maksimal maupun minimal dalam lowongan pekerjaan di Indonesia menunjukkan bahwa suplai pasar tenaga kerja nan sangat besar.

Di samping itu, dia juga turut menyoroti tentang kondisi tentang para tenaga kerja Ri nan tidak berkembang dan seolah 'jalan di tempat' dari sisi karir. Dalam perihal ini, ada pekerja nan apalagi menempati posisi nan sama selama 10 tahun.

"Ini nan menyebabkan juga kesejahteraan pekerja menjadi tidak terdongkrak. Oleh lantaran itu, ke depan kudu dipikirkan agar para pekerja itu setelah sekian lama, sekian tahun, itu diberikan re-skilling," kata Bob.

"Memang ini perlu biaya dari pemerintah untuk re-skilling mereka, untuk mendapatkan skill nan lebih baik lagi sehingga mereka mendapatkan income nan lebih bagus lagi. Jadi peningkatan kesejahteraan pekerja itu diperoleh dari re-skilling, bukan dari peningkatan bayaran minimum (UM)," sambungnya.

Sebagai informasi, masalah pemisah usia pekerja nan menjadi kualifikasi pelamar pekerjaan dinilai menghalang masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga turut meletakkan perhatian unik mengenai ini.

"Kita mau recruitment itu tidak ada diskriminasi. Kita mau tidak ada diskriminasi, kita mau semua lapangan kerja itu terbuka buat siapapun," kata Yassierli, ditemui di Plaza BPJAMSOSTEK Kuningan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Ia juga memastikan, Kementerian Ketenagakerjaan bakal melakukan penyisiran terhadap hal-hal nan berpotensi menghalang masyarakat memperoleh pekerjaan.

"Jadi jika ada mengenai tentang hambatan-hambatan seperti itu nan kita mau sisir, sehingga semua mendapatkan kesempatan nan sama untuk bekerja," ujarnya.

(shc/eds)

Selengkapnya