Ini 5 Alasan Terbesar Perusahaan Di Ri Lakukan Phk

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melakukan survei kondisi upaya kepada para perusahaan anggotanya. Salah satu hasilnya adalah dirangkum 5 argumen paling utama dari para perusahaan nan melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, di satu sisi banyak pekerjaan baru nan tercipta berkah investasi-investasi baru nan masuk. Namun demikian, di luar daripada PHK, Indonesia juga kudu menyiapkan 3-4 juta pekerjaan baru setiap tahunnya.

"Jadi walaupun sudah ada pekerjaan baru dari investasi nan masuk, ini tidak bisa memadai dengan kondisi nan ada. nan jelas, kenaikan nan sangat signifikan dan tidak berakhir di sini," kata Shinta, dalam aktivitas Media Briefing Apindo Indonesia Quarterly Update, di Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Survei dilakukan Apindo terhadap 357 perusahaan personil nan dilakukan per Maret 2025. Berdasarkan survei tersebut, ditemukan argumen dengan vote tertinggi adalah lantaran terjadi penurunan permintaan. Alasan tersebut mendapat vote dari 69,4% perusahaan.

Di posisi kedua, 43,4% perusahaan mengaku mengambil langkah PHK lantaran argumen kenaikan biaya produksi. Berikutnya, 33,2% perusahaan melakukan PHK lantaran perubahan izin ketenagakerjaan berupa bayaran minimum (UM).

Berikutnya, 21,4% perusahaan melakukan PHK lantaran argumen tekanan produk impor. Terakhir, 20,9% perusahaan melakukan PHK lantaran karena aspek teknologi alias otomasi. Kemudian dari jumlah perusahaan nan disurvei, 67,1% di antaranya menyatakan tidak berencana untuk melakukan investasi baru satu tahun ke depan.

Sementara itu, berasas info BPJS Ketenagakerjaan, tercatat sebanyak 257.471 orang berakhir dari kepesertaannya lantaran terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sepanjang tahun 2024. Sedangkan sejak awal tahun hingga Maret 2025 ini, sudah ada sebanyak 73.992 peserta nan terkena PHK dan keluar dari keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kondisi PHK kita sudah lihat bahwa data-data dari Kementerian Ketenagakerjaan sudah keluar. Dan mereka juga menyadari, kemarin Pak Menteri Ketenagakerjaan (Yassierli) juga menyampaikan bahwa memang ini sesuatu nan perlu diperhatikan lantaran ada kenaikan," ujar Shinta.

(shc/eds)

Selengkapnya