Penghapusan Utang Belum Capai Target 1 Juta Umkm, Ini Alasannya

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membeberkan hambatan penghapusan utang 1 juta UMKM belum tercapai. Maman menyebut tetap ada pengguna UMKM nan belum dapat restrukturisasi utang.

Ada beberapa ketentuan agar UMKM dapat dihapuskan angsuran macetnya. Pertama, nilai pokok piutang macet paling banyak Rp 500 juta. Kedua, telah dihapusbukukan selama lima tahun sejak PP ini berlaku. Ketiga, tidak dijamin oleh asuransi. Keempat, tidak terdapat agunan angsuran alias terdapat agunan kredit, tetapi tidak bisa dijual alias telah lenyap terjual.

Sementara untuk syarat dihapusbukukan adalah dua ini, ialah dilakukan upaya restrukturisasi dan dilakukan upaya penagihan maksimal, tapi tidak tertagih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa muncul dua ini? Dari mana asal-muasalnya? Dari Undang-Undang P2SK. Karena rujukan PP ini adalah undang-undang P2SK, nan di mana mewajibkan kepada bank penyalur, dalam perihal ini Bank Himbara kita, untuk melakukan dua perihal ini terlebih dahulu, yaitu, restrukturisasi dan penagihan optimal," kata Maman saat Rapat Kerja berbareng Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).

Dengan syarat tersebut, Maman menyebut hanya 67.668 debitur dengan utang Rp 2,7 triliun nan dapat direstrukturisasi. Sekitar 67 ribu debitur UMKM ini dapat dihapuskan angsuran macetnya.

"Potensi nan bisa kita hapus tagihkan itu hanya 67 ribu. Artinya, dari sasaran kita hari ini nan kurang lebih ada 1,097 juta debitur, kita hanya baru bisa berasas patokan perundang-undangan sekarang nan ada hanya maksimal 67 ribu debitur," jelas Maman.

Alasan bank tidak bisa merestrukturisasi utang UMKM lantaran rata-rata pinjaman upaya kategori mikro di bawah Rp 50 juta. Maman menyebut, lebih tinggi biaya restrukturisasi dibandingkan utang UMKM tersebut. Oleh lantaran itu, bank tidak berani mengambil langkah itu.

Untuk menyiasati perihal tersebut, Maman telah berjumpa pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam pertemuan tersebut, Maman menerangkan setelah masa bertindak PP tersebut habis, pemerintah bakal menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) BUMN.

"Jadi ini nan sedang kita lakukan dan sekarang, per satu minggu nan lampau kami sudah koordinasi dengan kementerian BUMN dan sudah ketemu dalam satu gelombang nan sama bahwa kelak setelah lenyap masa bertindak PP ini kita bakal terbitkan peraturan menteri untuk meng-cover nan kurang lebih 1 jutanya ini nan tadi kenapa lantaran ada syarat restrukturisasi itu," tambah Maman.

Langkah tersebut berasas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Aturan tersebut menjadi payung norma bagi BUMN untuk melakukan hapus tagih seperti nan tertuang dalam pasal 62 D, 62E, serta 62H.

"Sesuai dengan pasal 62D di Undang-Undang BUMN Nomor 1 tahun 2025 di mana pasal 62D ayat 1 BUMN mempunyai kewenangan untuk melakukan hapus kitab dan hapus tagih. Lalu di pasal 62E-nya BUMN dapat melakukan hapus tagih piutang nan telah dihapus kitab dengan persetujuan menteri untuk perusahaan umum dan badan upaya persero. Dan di pasal 62H-nya ketentuan lebih lanjut mengenai tata langkah hapus kitab atas aset BUMN sebagaimana dimaksud dalam pasal 62D dan hapus tagih sebagaimana dimaksud dalam pasal 62E serta tata langkah pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62F ditetapkan dalam peraturan menteri," imbuh Maman.

Upaya menghapus utang 1 juta UMKM, lanjut Maman, bisa dilakukan dengan publikasi Permen nan disetujui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

"Implikasinya apa dengan adanya undang-undang BUMN? Ini artinya hari ini kita untuk menyelesaikan nan 1 juta pengguna nan macet itu itu cukup dengan mengeluarkan Permen nan disetujui oleh dalam perihal ini ada Badan, namanya Badan Danantara," tambah Maman.

(rea/ara)

Selengkapnya