Pengesahan Ruu Bumn Jadi Sorotan Investor, Dpr Bilang Begini

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disahkan pada sidang paripurna hari ini, Selasa, 4 Februari. Dalam RUU tersebut tertera mengenai Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Nantinya, Danantara bakal mengelola aset perusahaan pelat merah.

Mengutip Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU BUMN Pasal 3H, untuk meningkatkan nilai aset, badan (Danantara) dapat melakukan pengelolaan aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Kerja sama dengan pihak ketiga dilaksanakan oleh lembaga melalui kuasa kelola dan alias corak kerja sama lainnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata langkah pengelolaan aset Badan diatur dengan alias berasas Peraturan Pemerintah Pasal 3I. Aset Badan dapat berasal dari penyertaan modal, hasil pengembangan aset Badan pemindahtanganan aset negara alias aset BUMN, hibah dan sumber lain nan sah.

Di antara sederet BUMN merupakan perusahaan terbuka nan sahamnya juga dimiliki oleh masyarakat. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, patokan mengenai RUU BUMN sendiri belum terbit sehingga Ia mengimbau masyarakat untuk menunggu.

"Jadi gini kelak undang-undangnya biar keluar dulu, PP nya keluar dulu, baru kelak agar jelas, jika sepotong-sepotong kelak takutnya pemahaman terhadap UU BUMN ini bakal jadi kabur," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (4/2).

Terkait BUMN nan merupakan perusahaan terbuka juga mendapat sorotan bagi para penanammodal selaku pemegang saham. "Nah justru itu agar penanammodal kelak bakal memandang dengan jelas setelah RUU ini alias disahkan alias diundangkan," sebutnya.

Dasco mengaku, banyak draf RUU BUMN nan bukan menjadi pembahasan. "Sehingga saya mengimbau kita tunggu, ini sejenak lagi diundangkan dan PP nya jadi, baru kemudian kita bakal keluarkan agar tidak menjadi rancu di masyarakat," pungkasnya.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video:BI Rate Dipangkas Saat Rupiah Melemah Bikin Kaget Pasar, Kenapa?

Next Article RUU BUMN Disahkan Selasa Depan, Ada Danantara dan 10 Poin Ini

Selengkapnya