ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Pengawasan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (PUVA) dan Efek Keuangan Derivatif resmi beranjak dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, jelang tenggat waktu (deadline) pengajuan izin upaya keduanya pada 30 April 2025, tetap banyak perusahaan berjangka dan komoditas (PBK) nan belum submit permohonannya.
Ketua Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (ASPEBTINDO) Zulfan Syaiful Bahri menegaskan, tetap banyak PBK yang belum mengerti dan pikir-pikir dalam mengusulkan izin kedua upaya tersebut.
"Karena kan ada penyesuaian, maka butuh waktu bagi para pelaku untuk memenuhi ketentuannya. Harapan kami memang dapat disegerakan, dan jangan mepet-mepet deadline pengajuannya," ujar Zulfan, Jumat (25/5/2025).
Pihaknya juga mengaku terus berkoordinasi dengan Bappebti, BI dan OJK dan berambisi ada kelonggaran pemisah waktu untuk pendaftaran, mengingat tetap banyaknya nan belum mengusulkan izin pendaftaran upaya tersebut.
Berdasarkan info nan dihimpun oleh BI dan OJK, baru sekitar 40% sampai 50% dari total 120 PBK yang sudah menyampaikan permohonan izin prinsip upaya PUV dan finansial derivatif. Untuk itu, Bappebti, BI, OJK dan ASPEBTINDO akan membikin grup task force demi mempercepat prosesnya, mengingat waktu nan tinggal satu minggu lagi.
Seperti diketahui, dalam petunjuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), per 10 Januari 2025 terjadi perubahan struktur pengawasan di sektor PBK, khususnya untuk pengawasan Kegiatan PUVA) dan Efek Keuangan Derivatif dari Badan Bappebti ke BI dan OJK.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: BI Lagi-lagi Tahan Suku Bunga Acuan di Level 5,75%
Next Article Bappebti: Transisi Pengawasan Kripto dari OJK Rampung Kuartal I-2025