ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan kuota haji unik tahun 2025 sebanyak 17.680 jemaah. Rinciannya, 3.404 jemaah haji unik lunas tunda, 12.724 jemaah haji khusus berasas nomor urut porsi berikutnya, 177 jemaah haji unik prioritas lansia (1%), serta 1.375 petugas haji nan terdiri dari penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus seperti pembimbing dan petugas kesehatan.
"Pada hari pertama pendaftaran, ada 923 jemaah melakukan pengisian kuota nan terdiri atas 282 jemaah lunas tunda, 586 jemaah berasas nomor urut porsi berikutnya, dan 9 jemaah prioritas lansia, dan 46 Jemaah masuk ke dalam status cadangan," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nugraha Setiawan di Jakarta, melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/1/2025).
Menurut Nugraha, 923 nama-nama jemaah tersebut bisa diketahui dengan mengakses laman dan media sosial Kementerian Agama. Bila sudah terkonfirmasi, mereka berkuasa melakukan pelunasan biaya haji khusus.
Selanjutnya, Nugraha menyatakan pengisian kuota jemaah haji unik bakal dilakukan hingga 7 Februari 2025. Jika tetap ada sisa, maka dibuka kembali pengisian sisa kuota mulai 17 – 21 Februari 2025.
"Saya minta kepada para Kepala Bidang Haji, agar proses pengisian kuota haji unik ini kudu betul-betul dilakukan sesuai ketentuan," dia menandasi.
Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menyatakan pengumuman nama-nama nan masuk dalam daftar Jemaah haji unik tidak diumumkan, melainkan dipanggil melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tapi mulai tahun ini, daftar nama jemaah haji unik diumumkan secara terbuka.
"Kementerian Agama membikin terobosan dalam operasional haji 1446 H/2025 M. Ditjen PHU mengumumkan daftar nama Jemaah Haji Khusus nan berkuasa melunasi biaya haji tahun ini," ujar Hilman.
Kepada para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi, Hilman Latief berpesan agar dapat ikut menyosialisasikan daftar nama jemaah haji unik nan berkuasa melunasi biaya haji. Tujuannya, agar jemaah bisa tahu lebih awal dan bisa segera melakukan proses pelunasan.
"Sosialisasi juga diperlukan dalam rangka mengoptimalkan serapan kuota haji khusus. Tahun lalu, kuota haji unik tetap tersisa 250, lebih besar dari sisa kuota haji regular. Tahun ini pengisian kuota kudu lebih maksimal," Hilman menandasi.
DPR RI membentuk panitia unik (pansus) kewenangan angket penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pansus angket haji ini dibentuk menyusul adanya beragam temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 nan dilaksanakan Pemerintah.