ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) eks pekerja Sritex Group sudah 90%. Sementara itu pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tercatat 70%.
Yassierli mengatakan, jumlah klaim JHT dan JKP eks pekerja Sritex nan diurus mencapai 9.000 lebih. Kemnaker telah menurunkan tim unik untuk membantu mempercepat proses pencairan.
"Tadi saya katakan kita datang untuk mengawal mengenai dengan hak-haknya. Mengawal proses PHK itu sesuai dengan regulasi. Alhamdulillah JHT itu sudah cair sebagian besar ya, 90%. Hampir 100% JHT, agunan hari tua, dapatnya lumayan. Karena itu ada nan tabungan udah 20 tahun, 30 tahun," terang Yassierli di Kantor Kemnaker di Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu eks pekerja Sritex juga sudah melakukan penandatanganan perjanjian kerja baru dengan penanammodal baru untuk kembali dipekerjakan. Namun Yassierli belum mau merinci berapa jumlah eks pekerja sritex nan menandatangani perjanjian tersebut.
"Kemudian kita mau memastikan mengenai dengan rencana kurator untuk mempekerjakan kembali. Jadi kurator membuka opsi untuk dipekerjakan kembali dan Alhamdulillah kemarin terkonfirmasi. Jadi sudah ada pendataan dan sudah ada perjanjian dengan investornya. Hanya itu nan bisa saya sampaikan," ujarnya.
"Hampir semua. Nggak sampai segitu (10 ribu buruh). Jadi nomor 10.000 itu sebenarnya campuran dari beberapa. Tapi sebagian besar, dan itu sangat dibantu oleh teman-teman dari Serikat Pekerja di sana," sambung Yassierli.
Yang jelas masuknya penanammodal baru bakal diurus oleh tim kurator. Namun, Yassierli percaya eks tenaga kerja Sritex bakal kembali dipekerjakan lantaran aset nan kelak bakal dikelola penanammodal baru adalah aset Sritex sehingga penanammodal tak perlu repot-repot memberikan training lagi.
"Jadi sebagai gambaran saja kan artinya jika penanammodal tentu berambisi nan bekerja sesuai dengan nan sebelumnya. Kan itu kan pabriknya sama, mesinnya sama. Bisnisnya juga sama. Dan mereka bakal sangat senang nan bekerja itu adalah nan sebelumnya sehingga tidak perlu merekrut nan baru, tidak perlu training, itu sangat masuk akal," bebernya.
Terkait THR bagi eks pekerja Sritex, Yassierli menyebut perihal itu menjadi domain dari kurator. Pemberian THR berbeda dengan kasus PHK pada umumnya lantaran tutupnya Sritex disebabkan oleh status pailit.
"Jadi sekali lagi, kasus ini kan pailit, deda dengan kemudian PHK biasa. Pailit memang itu adalah domainnya kurator di situ. Kami sudah menyampaikan angan dari pekerja, kemudian kita lihatlah perkembangan dari kurator seperti apa," tutup Yassierli.
(ily/hns)