ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI menangguhkan penahanan mahasiswi seni rupa Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS atas kasus dugaan melanggar delik kesusilaan sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Hari Minggu 11 Mei 2025 interogator berasas kewenangan telah memberikan alias melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu dalam konvensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Trunoyudo Wisnu mengatakan penangguhan penahanan diberikan berdasarkan permohonan dari tersangka melalui penasehat hukumnya serta dari orang tuanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Juga berasas atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf lantaran telah terjadi kegaduhan," ungkapnya.
Proses norma tersebut mendapat kritik tajam dari publik luas. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan diri sebagai penjamin atas nasib SSS.
Politikus Partai Gerindra itu meyakini SSS tidak bakal melarikan diri, merusak alias menghilangkan peralatan bukti, mengulangi tindak pidana dan mempersulit proses pemeriksaan.
Sementara itu, Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah sebelumnya beranggapan Presiden RI Prabowo Subianto kudu bersikap aktif mendorong abdi negara kepolisian melepaskan SSS.
Herdiansyah tidak puas dengan respons Istana dalam perihal ini diwakili oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi nan menyebut Prabowo tidak melaporkan mahasiswi ITB tersebut ke polisi.
"Kita menuntut kepada Presiden agar tegas, tidak hanya pasif menyampaikan pernyataan, tetapi juga secara aktif meminta kepada abdi negara kepolisian melepaskan anak ITB ini lantaran tidak ada argumen menjerat anak ITB ini ke proses hukum," ujar Herdiansyah saat dihubungi melalui pesan tertulis, Minggu (11/5).
Herdiansyah meminta agar ada sikap aktif dari Prabowo selaku kepala negara andaikan mempunyai tanggung jawab untuk menjaga muruah demokrasi.
"Kekuasaan pada intinya kudu melakukan semacam public address terhadap perkara-perkara nan membunuh alias membungkam kerakyatan terutama kebebasan berpendapat," imbuhnya.
M. Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur, menambahkan apa nan disampaikan oleh mahasiswi ITB kreator meme Prabowo dan Jokowi berkecupan merupakan bagian dari kritik bukan penghinaan maupun kesusilaan.
"Patut dipandang bahwa maksud dari mahasiswi tersebut adalah bagian dari kritik, menyampaikan pendapat, bagian dari gimana memandang nan selama ini disuarakan oleh banyak media ialah ada mentari kembar, ada semacam kongkalikong antara presiden Prabowo dan mantan Presiden Jokowi dan mereka tampak terus-menerus melahirkan banyak kebijakan nan rawan buat masyarakat," ucap Isnur.
Isnur menyatakan abdi negara kepolisian tidak boleh melakukan pembungkaman terhadap kritik penduduk negara dengan penjara.
"Polisi tidak bisa terapkan Pasal di UU ITE kepada dia lantaran ini bagian dari kritik," kata Isnur.
"Jadi, kepolisian tidak bisa sewenang-wenang jalan sendiri, tangkap sendiri, apalagi sampai levelnya Bareskrim. Ini kan keterlaluan ya, seorang mahasiswi ditangkap Bareskrim? Sudah kayak menangani ancaman luar biasa," pungkasnya.
(ryn/wis)
[Gambas:Video CNN]