ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menjamin tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban di wilayahnya sesuai dengan patokan alias ketentuan nan berlaku.
"Insyaallah tidak ada penampungan hewan kurban di tempat-tempat nan tidak sesuai dengan patokan alias ketentuan," kata Uus Kuswanto, Kamis (1/5/2025) dilansir Antara.
Terkait ketentuan tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban saat Idul Adha, Jakarta tetap berpatokan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban di Jakarta.
"Kita tetap menunggu pergub baru mengenai ketentuannya. Tapi sementara kita tetap berpegangan pada ketentuan di Pergub 10 Tahun 2022 itu," kata Uus.
Dalam pergub tersebut, persyaratan teknis utama nan mesti dipenuhi adalah memadainya akomodasi pemotongan, lahan pemotongan, akses air bersih, penampungan limbah dan tempat perebusan.
Peralatan disinfeksi, kondisi kesehatan panitia, penyediaan kandang isolasi dan karantina, letak nan tidak rawan banjir dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Untuk jumlah tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban tahun 2025 tetap sama seperti tahun 2024.
"Sebelum pergub baru, jumlahnya tetap sama dengan tahun lalu. Intinya tidak ada penambahan tempat nan tidak sesuai dengan ketentuan," kata Uus.
Adapun dalam surat keterangan (SK) Wali Kota Jakarta Barat tahun 2024, terdapat 129 tempat penampungan serta 777 tempat pemotongan hewan kurban nan tersebar di delapan kecamatan di Jakbar.
Aksi seorang laki-laki cuci jeroan hewan kurban gunakan mesin cuci mengundang perhatian