Pemkab Situbondo Sambut Pembatalan Kebijakan Penyeragaman Bungkus Rokok

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menyambut baik keputusan pemerintah pusat nan membatalkan rencana penyeragaman bungkus rokok. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah tepat nan berpihak pada industri hasil tembakau (IHT), khususnya di wilayah penghasil tembakau seperti Situbondo.

"Pembatalan penyeragaman balut rokok adalah langkah positif, terutama bagi wilayah penghasil tembakau seperti Situbondo. Industri ini menyumbang penerimaan negara nan besar dan mendukung perekonomian daerah," ujar Rio dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (23/5/2025).

Ia juga mengapresiasi sikap Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza nan membatalkan kebijakan tersebut lantaran dinilai berpotensi membebani industri rokok nasional.

Menurut Rio, pembatasan terhadap pertumbuhan IHT dapat berakibat negatif terhadap wilayah nan menggantungkan perekonomiannya pada sektor ini. Sebagai contoh, Kabupaten Situbondo menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp59 miliar pada tahun 2024. Jumlah itu meningkat menjadi Rp73 miliar pada 2025.

Dana tersebut, kata Rio, dimanfaatkan untuk beragam program prioritas seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, hingga penegakan norma mengenai cukai. Salah satu pemanfaatan DBHCHT adalah pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pekerja tani tembakau dan pekerja pabrik rokok. Pada 2023, sekitar Rp3,3 miliar telah disalurkan untuk program tersebut.

Rio juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap peredaran rokok terlarangan nan merugikan negara. Ia menilai penyeragaman balut rokok justru berisiko memperbesar ruang mobilitas produk ilegal.

"Fokus pemerintah semestinya pada pengendalian rokok ilegal, bukan pembatasan nan justru melemahkan industri legal," tegasnya.

Selama tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Situbondo mencatat telah melakukan 152 operasi penindakan dan menyita lebih dari satu juta batang rokok ilegal.

Rio menegaskan komitmen pemerintah wilayah untuk terus mendukung kebijakan pusat nan berpihak pada suasana upaya sehat dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menyoroti Pasal 435 nan tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Jika pasal 435 diterapkan, pelaku industri hasil tembakau (IHT) legal be...

Selengkapnya