Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim, Kejati Jakarta Sudah Tetapkan 3 Tersangka

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Syahron mengatakan, aset nan disita merupakan sebidang tanah dengan luas 31.631 meter persegi, nan berlokasi di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

“Penyitaan aset tersebut didampingi oleh BPN Kabupaten Tangerang. Berdasarkan info Zona Nilai Tanah (ZNT), perkiraan nilai tanah tersebut lebih dari Rp50 miliar,” tuturnya.

Menurutnya, penyitaan aset tanah itu dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya interogator menelusuri dan memulihkan kerugian finansial negara dalam kasus korupsi angsuran fiktif Bank Jatim.

Berdasarkan hasil kalkulasi internal Bank Jatim nan dilakukan atas permintaan penyidik, kerugian finansial negara nan ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp569.425.000.000.

“Penyitaan aset ini merupakan bagian dari langkah tegas Kejaksaan dalam menegakkanhukum dan memastikan pengembalian kerugian negara,” Syahron menandaskan.

Selengkapnya