Kronologi Bentrok Ormas Di Rsu Pamulang Gara-gara Area Parkir

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Insiden berantem personil organisasi kemasyarakatan (ormas) berseragam Pemuda Pancasila (PP) dengan vendor terjadi di laman Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan, Pamulang, pada Rabu malam, 21 Mei 2025.

Ormas tersebut melakukan intimidasi terhadap pekerja vendor resmi nan sedang membangun sistem parkir elektronik. Bentrok pun tak terhindarkan, hingga menyebabkan kerusakan akomodasi dan satu pekerja mengalami luka.

Tim campuran Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan sukses mengamankan 30 orang pelaku nan diduga terlibat langsung dalam tindakan kekerasan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa kejadian terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Awalnya, vendor pemenang tender pengelolaan parkir nan sah mulai mengerjakan proyek pembangunan sistem parkir elektronik di lahan RSU Tangsel. Namun, pekerjaan itu dihentikan secara paksa oleh sekelompok orang nan mengaku dari ormas PP.

“Mereka melarang menurunkan perangkat kerja, mengintimidasi pekerja, dan terus berdatangan hingga suasana makin tidak kondusif,” ujar Ade Ary saat konvensi pers, Jumat (23/5/2025).

Para pelaku apalagi menyatakan telah menguasai area parkir tersebut selama delapan tahun terakhir. Akibat tindakan sadis tersebut, palang parkir ambruk dan seorang pekerja mengalami luka.

Polisi Tangkap 30 Tersangka, Termasuk Pengurus Ormas

Polisi mengamankan 30 orang tersangka. Delapan di antaranya merupakan pengurus ormas PP di tingkat kota, kecamatan, hingga ranting. Mereka adalah:

  • MS (Kabid Kaderisasi MPC Tangsel)
  • CH (Komandan Komando Inti)
  • SN (Wakil Komandan Koti)
  • S (Ketua PAC Serpong Utara)
  • AY (Sekretaris PAC Serpong Utara)
  • Serta tiga pengurus ranting dari wilayah Pondok Benda dan Benda Baru

Sementara itu, 22 tersangka lainnya adalah personil ormas dengan inisial FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.

“30 orang ini ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Mereka diduga melakukan tindakan pengancaman, pemaksaan dengan kekerasan, pengeroyokan, dan kejahatan mengenai penyerobotan tanah,” tegas Ade Ary.

Dijerat Pasal Berlapis

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:

Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang alias peralatan secara bersama-sama, Pasal 169 KUHP tentang kejahatan nan berangkaian dengan perkumpulan, Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Kepolisian Imbau Ormas Tak Main Hak Sendiri

Ade Ary menegaskan, tindakan premanisme dan kekerasan oleh ormas tidak bakal ditoleransi. Ia mengingatkan bahwa persoalan pengelolaan lahan kudu diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan intimidasi alias kekerasan.

“Kami mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main pengadil sendiri. Jika ada persoalan hukum, tempuhlah jalur nan sesuai,” tegasnya.

Selengkapnya