Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Pembentukan Kopdes Merah Putih

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Hal ini merupakan tindak lanjut dari rencana Presiden Prabowo Subianto nan mau membentuk 70 ribu koperasi desa (Kopdes) Merah Putih.

Budi Arie mengatakan surat info tersebut mulai bertindak hari ini dan ditujukan untuk para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Terkait, Gubernur dan Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas nan Membidangi Koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota, serta kepala desa seluruh Indonesia.

"Hari ini sudah ada. Jadi Surat Edaran Menteri Koperasi mengenai tata langkah pembentukan Kopdes merah putih. Kepala desa dong jika mau membentuk gini caranya, tata caranya ya. SE Menkop Nomor 1 tahun 2025 tentang tata langkah pembentukan Kopdes merah putih," kata Budi Arie saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi Arie menjelaskan SE tersebut mengatur mengenai Kopdes Merah Putih nan kudu dikelola secara transparan, profesional, hingga model pembentukannya. Kendati begitu, skema pembiayaan kopdes-nya tetap belum diatur di SE.

"Musyawarah desa, dikelola transparan, profesional, akuntabel, terus juga pengawasan, modeling-nya. Ini untuk pembentukan dulu. Iya kan? Kan orang tanya gimana langkah bentuknya? Kita jawab dulu satu-satu. Ini bentuknya begini, kelak soal skema pembiayaan, upaya proses, upaya model, kelak chapter berikutnya," tambah Budi Arie.

Dia menjelaskan pada tahap awal, pihaknya bakal berfokus pada pembentukan Kopdes tiap desa. Kemudian, skema pembiayaan setiap Kopdes. Lalu, model upaya apa nan bakal diambil setiap Kopdes ke depan.

"Jadi pertama ini pembentukan. Kedua, skema pembiayaan. Nanti skema pembiayaan ini, chapter kedua. Baru kelak upaya proses dan upaya modelnya," terang dia.

Dalam arsip Surat Edaran Nomor 1 tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih nan diterima detikaicom, Kopdes Merah Putih rencananya bakal diluncurkan bertepatan pada hari Koperasi Nasional tanggal 12 Juli 2025. SE tersebut dapat menjadi referensi dalam rangka pembentukan Kopdes Merah Putih.

Adapun pembentukan Kopdes tersebut mulai dari Maret-Juni 2025. Dalam isi SE tersebut, setiap desa nan ditargetkan membentuk koperasi menyelenggarakan musyawarah desa khusus. Dalam forum ini disepakati pembentukan koperasi; anggaran dasar awal nan meliputi nama, jenis, usaha, modal dasar, dan keanggotaan dasar; serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi. Hasil musyawarah desa sebagai referensi penyelenggaraan rapat pendirian koperasi.

Tahap selanjutnya, mengenai pengesahan badan norma untuk pendirian koperasi baru. Notaris bakal membikin Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum. Lalu, diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.

Namun, bagi desa-desa nan telah mempunyai koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian keahlian koperasi tersebut. Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Kopdes Merah Putih.

(kil/kil)

Selengkapnya