Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Ekspor Pertambangan-kehutanan

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nan mengatur penyesuaian dalam ekspor komoditas pertambangan dan kehutanan. Kedua Permendag tersebut ditetapkan pada 6 Maret 2025 dan mulai bertindak pada 13 Maret 2025.

Kedua patokan baru itu, ialah Permendag Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang nan Dilarang untuk Diekspor serta Permendag Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Budi Santoso mengatakan kedua Permendag bakal menjadi katalisator untuk meningkatkan ekspor Indonesia dan memberikan akibat positif kepada perekonomian nasional. Dia pun berambisi patokan baru ini bakal semakin mempermudah dan fasilitatif bagi pelaku upaya dalam melakukan ekspor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua Permendag ini bermaksud untuk memperjelas patokan ekspor, memberi kemudahan bagi pelaku usaha, serta menyelaraskan kebijakan-kebijakan dengan lembaga terkait. Kami harap, kedua Permendag dapat semakin memberi kepastian ekspor bagi eksportir," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyampaikan, Permendag 8/2025 mendukung kebijakan hilirisasi bagi para pelaku upaya di sektor pertambangan. Melalui Permendag ini, pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan investasi dan percepatan hilirisasi mineral di dalam negeri. Menurut Isy, pemerintah dapat memberikan ruang bagi eksportir produk pertambangan hasil pemurnian nan berbobot tambah seperti titanium slag.

"Dengan revisi ini, ekspor produk pertambangan nan telah melalui proses pemurnian seperti titanium slag, dapat melangkah lebih optimal sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Pemerintah memastikan kebijakan ekspor mendukung hilirisasi. Kebijakan ekspor juga tetap memberi kepastian dan kemudahan bagi eksportir dalam mengurus perizinan berusaha," tambah Isy.

Selain itu, melalui patokan itu, pemerintah mengakomodasi ketentuan ekspor bagi perusahaan nan telah menyelesaikan pembangunan akomodasi pemurnian mineral logam, tapi menghadapi hambatan operasional di luar kendali mereka akibat kondisi kahar. Hal ini memberi kesempatan bagi eksportir produk pertambangan hasil pengolahan, berupa konsentrat tembaga, untuk dapat melaksanakan ekspor, selama tetap menjalankan proses penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar.

Revisi ini menetapkan rentang waktu nan jelas untuk pengajuan perpanjangan perizinan berupaya dan menghapus tanggungjawab melaporkan perubahan dalam 30 hari sehingga menghilangkan hukuman terkait. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 6B, ialah pasal tambahan nan disisipkan antara Pasal 6A dan Pasal 7.

"Kami memahami, dalam proses pembangunan dan operasional akomodasi pemurnian, ada kondisi-kondisi di luar kendali pelaku upaya nan dapat menghalang produksi dan ekspor. Permendag 8/2025 dirancang dengan memberikan elastisitas akibat kondisi kahar tanpa mengurangi komitmen terhadap hilirisasi. Eksportir tetap dapat mengusulkan permohonan perizinan seperti sebelumnya sehingga tidak ada halangan bagi pelaku usaha," jelas Isy.

Sementara itu, Isy menambahkan salah satu tujuan Permendag 9/2025 adalah memperkuat konservasi jenis tumbuhan alam, satwa liar, dan ikan dilindungi. Revisi ini merupakan bentuk pemenuhan komitmen Indonesia terhadap pemanfaatan jenis nan termasuk Apendiks CITES (Convention on International Trade of Endangered Species of Wild Fauna and Flora) dan non-CITES alias Perlindungan Terbatas.

"Pemerintah mau memastikan kebijakan ekspor tetap memperhatikan status konservasi, ialah mengenai jumlah populasi jenis tersebut di alam. Jika semakin sedikit populasinya, pemanfaatannya pun bakal semakin dibatasi," terang Isy.

Sebelumnya, Konferensi Tingkat Tinggi (COP) CITES ke-19 pada November 2022 memutuskan bahwa jenis ikan hiu dan pari dari famili Carcharhinidae, Sphyrnidae, Rhinobatidae, dan Neoceratodontidae secara resmi dimasukkan dalam daftar Appendiks II CITES. Hal ini pun menjadi keputusan krusial di bagian konservasi.

Appendiks II CITES merupakan daftar jenis nan belum terancam punah, namun berpotensi terancam jika perdagangannya tidak diatur. Oleh lantaran itu, pemerintah perlu mengatur perdagangan komoditas ini untuk menjaga kelestarian dan mencegah kelebihan eksploitasi.

Isy menambahkan, Permendag 9/2025 diperlukan untuk memperkuat perlindungan terhadap Ikan Sidat (Anguilla spp.), jenis ikan nan berbobot ekonomi tinggi di luar negeri, namun jumlah di Indonesia terbatas.

Revisi ini dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan dan pengaturan perdagangan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80/Kepmen-KP/2020 tentang Perlindungan Terbatas Ikan Sidat (Anguilla spp.).

Sementara itu, Permendag 9/2025 juga bakal memperkuat izin kratom, khususnya untuk meningkatkan kualitas dan kepastian berupaya bagi eksportir. Aturan ini ditujukan untuk memastikan kecermatan kapabilitas mesin penggiling kratom serta Persentase Hak Ekspor Kratom (PHEK).

Penyesuaian juga mencakup persyaratan pengecualian kratom untuk pameran dan impor nan diekspor kembali di area pabean alias Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

"Beberapa penyesuaian kriteria teknis juga dilakukan untuk memastikan kratom bebas kontaminasi bakteri, merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 29 Tahun 2023. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas produk kratom dan memberikan kepastian berupaya bagi eksportir," imbuh Isy.

(kil/kil)

Selengkapnya