Pemerintah: Perguruan Tinggi Tidak Jadi Kelola Tambang, Tapi Diberikan Dana Riset-beasiswa

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Senin, 17 Februari 2025 - 21:50 WIB

Jakarta, detikai.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berbareng pemerintah nan diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sepakat membawa Revisi Undang-Undang Minerba (RUU Minerba) ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) di DPR RI pada Selasa, 18 Februari 2025.

Menurut Supratman, ada sejumlah poin nan menjadi inisiasi legislatif dalam RUU Minerba tersebut. Pertama, adanya perubahan skema dalam rangka pemberian izin upaya pertambangan ataupun wilayah izin upaya pertambangan.

"Semua sistem lelang berubah dengan pemberian sistem lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan langkah prioritas," kata Supratman di Gedung DPR RI pada Senin, 17 Februari 2025.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Kata dia, perubahan skema itu dalam rangka memberikan keadilan bagi pengusaha upaya mikro mini menengah (UMKM), termasuk koperasi. Menurut dia, dengan pemberian skema prioritas nan ada itu pembagian sumber daya alam nan dimiliki bakal dikoordinasikan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

“Itu isi nan paling krusial untuk kita lakukan. Dengan pemberian skema prioritas nan ada, itu artinya pembagian sumber daya alam nan kita miliki semua komponen bangsa termasuk BUMD wilayah penghasil bisa mendapatkan izin upaya pertambangan, nan bakal dikoordinasikan oleh Menteri ESDM dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah,” jelas dia.

Selanjutnya, Supratman mengatakan usulan kedua dari DPR RI adalah membatalkan pemberian konsesi kepada perguruan tinggi. Kata dia, RUU Minerba hanya memberikan support biaya kepada perguruan tinggi untuk melakukan riset, termasuk danasiwa bagi mahasiswa.

“Jadi di dalam revisi undang-undang kali ini, bahwa bakal ada penugasan unik nan diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun badan upaya swasta nan diberi penugasan khusus, kelak bakal membantu bagi kampus nan membutuhkan, terutama melakukan alias penyediaan biaya riset dan pemberian danasiwa kepada mahasiswa,” ungkapnya.

Supratman menegaskan bila pemerintah tidak memberikan izin langsung kepada kampus, penugasan unik bagi kampus hanya bakal disediakan lewat penugasan kepada BUMN.

Dengan demikian, Supratman mengatakan tidak ada pemberian konsesi kepada perguruan tinggi untuk mengelola tambang dalam RUU Minerba. Kata dia, pengelolaan minerba sepenuhnya diserahkan kepada BUMN maupun BUMD.

“Tadinya usulannya itu pemberian langsung kepada kampus, dan akhirnya disepakati tidak jadi diberikan kepada perguruan tinggi itu sikap pemerintah. Nanti bagi kampus nan memerlukan diberikan penggunaan biaya riset maupun support terhadap danasiwa nan ada," ucapnya.

Selain itu, Supratman menambahkan poin dari RUU Minerba adalah pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, nan telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI.

"Terkait dengan pemberian konsesi kepada ormas keagamaan, itu sudah disepakati antara pemerintah maupun berbareng dengan DPR kira-kira itu poin krusial dari nan disepakati antara pemerintah dan DPR kali ini," jelas dia.

Sementara Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian konsesi kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba sudah dihapus. Menurut dia, izin pengelolaan minerba sepenuhnya diberikan kepada BUMN dan BUMD.

"Apa nan disampaikan oleh Pak Menteri Hukum bahwa tolong dipertebal info ini, Undang-undang ini tidak memberikan automatically kepada kampus, tapi pemerintah memberikan kepada BUMN dan BUMD serta badan upaya lain,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

Supratman menegaskan bila pemerintah tidak memberikan izin langsung kepada kampus, penugasan unik bagi kampus hanya bakal disediakan lewat penugasan kepada BUMN.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya