ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) di DPR membuka kesempatan agar perguruan tinggi dan upaya mini dan menengah (UKM) bisa mendapatkan wilayah izin upaya pertambangan unik (WIUPK).
Terkait wacana ini, Rektor Universitas Sriwijaya (UNSRI) Prof. Taufik Marwa mengatakan, sudah mendengar lama wacana ini. Namun, hingga saat ini belum ada pihak nan membujuk obrolan mengenai perihal ini.
Karena itu, pihaknya bakal mempelajar dulu seluruh aspek mengenai wacana revisi UU Minerba tersebut.
"Kita bakal mempelajari seluruh aspek kebijakan ini. Core bisnisnya perguruan tinggi adalah akademik. Apakah terima alias tidak, bakal dipelajari dulu. nan pasti, secara menyeluruh tidak serta merta ini dilihat sebuah peluang, bakal dipelajari secara menyeluruh," kata dia, Rabu (23/1/2025).
Taufik menuturkan, pihaknya tak bisa serta merta menentukan setuju tidaknya dengan potensi pengolahan tambang. Menurutnya, perlu ada persyaratan unik nan kudu diberlakukan bagi perguruan tinggi nan bakal mendapatkan IUP tersebut.
Seperti mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) nan berkompeten, akomodasi nan mendukung serta mempunyai program studi (prodi) Ilmu Pertambangan.
Taufik juga mengungkapkan, nan terpilih harus terdaftar sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), nan bisa mengelola aspek akademik dan non akademik, nan sudah diberi kewenangan oleh pemerintah. Di mana saat ini ada 23 kampus di Indonesia nan sudah berstatus PTNBH.
"Barangkali kurang cocok (jika tidak memenuhi syarat tersebut), walaupun dia bisa mengelola. Kita memandang SDM nan ada dulu. Tidak mungkin juga, perguruan tinggi satker nan mengelola tambang tersebut," ungkap dia.
Yakin Perguruan Tinggi Punya SDM dan Fasilitas nan Mendukung
Taufik meyakini perguruan tinggi mempunyai SDM dan akomodasi nan mendukung, tak bakal mungkin membiarkan terjadinya kerusakan lingkungan saat mengelola upaya pertambangan.
Dia menuturkan, akademisi mengerti tentang konsep pelestarian lingkungan dan bisa mengkampayekan menjaga lingkungan. Salah satu caranya, ialah dengan tidak mengeksploitasi area tambang secara menyeluruh, lantaran ada area nan kudu dilestarikan alias dilakukan penghijauan.
“Seperti di area nan menyebabkan penggalian, bakal merusak wilayah perairan dan pegunungan. Itu bakal diupayakan untuk dilindungi, inilah tantangan untuk kalangan akademisi, untuk mempraktekkan teorinya,” kata Taufik.
Forum Rektor Sebut UKT Bisa Turun Jika Perguruan Tinggi Kelola Tambang
Forum Rektor Indonesia mendukung usulan DPR RI agar perguruan tinggi mendapatkan wilayah izin upaya pertambangan unik (WIUPK). Forum Rektor menilai biaya kuliah alias UKT dapat turun andaikan perguruan tinggi ikut mengelola pertambangan.
Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia Didin Muhafidin menyampaikan perguruan tinggi nan berstatus perguruan tinggi negeri berbadan norma (PTN-BH) dan perguruan tinggi swasta (PTS) ternama, sudah mempunyai unit usaha. Sehingga, kata dia, tambang nan dikelola dapat memberikan tambahan finansial bagi perguruan tinggi.
"Dengan adanya tambahan pemasukan diharapkan PTN-BH tadi tidak meningkatkan SPP lagi, syukur-syukur bisa menurunkan UKT lantaran adanya tambahan penghasilan dari pengelolaan tambang," jelas Didin saat dihubungi detikai.com, Kamis (23/1/2024).
Dia menyampaikan pengelolaan tambang juga bakal menguntungkan mahasiswa perguruan tinggi swasta. Terlebih, perguruan tinggi swasta tak bakal bisa andaikan hanya mengandalkan pendapatannya dari biaya kuliah para mahasiswa.
"Untuk PTS besar nan sudah punya badan upaya itu bakal sangat membantu. Karena jika PTS mengandalkan pendapatan dari mahasiswa itu kan sangat kecil, ujung-ujungnya pasti bakal meningkatkan UKT alias SPP," katanya.
"Dengan adanya penambahan penghasilan ini, diharapkan PTS pun tidak bakal meningkatkan SPP. Secara tidak langsung, ini juga meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat," sambung Didin.