ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Kamis, 27 Februari 2025 - 14:44 WIB
Jakarta, detikai.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifudin mengaku pihaknya terkendala dalam memverifikasi ijazah pasangan calon kepala daerah 2024 lalu.
Awalnya, Afif mengungkapkan terdapat persoalan keabsahan piagam calon kepala wilayah nan terjadi di tiga daerah, ialah di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, Gorontalo Utara, dan Kota Palopo Sulawesi Selatan.
“Ini berangkaian dengan keabsahan ijazah, jika kami boleh menyampaikan memang kami punya keterbatasan, untuk menyampaikan piagam seseorang itu original tidak original ketika dalam proses-proses waktu nan sangat mepet,” kata Afif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.
Rapat Komisi II DPR RI berbareng KPU dan Bawaslu
Photo :
- detikai.com.co.id/Edwin Firdaus
Afif lanjut menjelaskan, pihaknya dalam menyatakan piagam tersebut original alias tidak kudu memerlukan putusan pengadilan.
“Nah proses-proses itu belum terpenuhi lah saat masa di mana teman-teman kudu kemudian memutuskan, seseorang itu memenuhi syarat alias tidak ketika mencalonkan alias masa-masa pencalonan calon kepala wilayah tersebut,” kata Afifuddin.
Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 nan dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih.
Mahkamah memerintahkan KPU Kota Palopo selaku Termohon melaksanakan pemungutan bunyi ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir karena dinyatakan tidak memenuhi syarat calon berupa piagam pendidikan menengah atas.
“Menyatakan diskualifikasi Calon Wali Kota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Senin, 24 Februari 2025.
Dalam pertimbangan norma Mahkamah, Hakim Ridwan Mansyur mengatakan pihaknya mempertimbangkan salah satu syarat nan kudu dipenuhi calon kepala wilayah nan ditentukan Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada adalah berilmu paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas alias sederajat.
Dokumen nan dipersyaratkan untuk dipenuhi berangkaian dengan syarat pendidikan calon adalah fotokopi piagam pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas alias sederajat nan telah dilegalisir oleh pihak nan berkuasa sebagaimana ditentukan Pasal 45 ayat (2) huruf d UU Pilkada.
Sementara, Calon Wali Kota (Cawalkot) atas nama Trisal Tahir mengusulkan arsip berupa legalisir piagam Paket C Setara Sekolah Menengah Atas pada satuan pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Uswatun Hasanah (Yusha) tahun pelajaran 2015/2016.
Pada tahapan penelitian dan verifikasi arsip persyaratan pasangan calon nan dilakukan pada awal September 2024, KPU Kota Palopo selaku Termohon menemukan kejanggalan dan meragukan keaslian arsip piagam nan diajukan Trisal Tahir.
Halaman Selanjutnya
Mahkamah memerintahkan KPU Kota Palopo selaku Termohon melaksanakan pemungutan bunyi ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir karena dinyatakan tidak memenuhi syarat calon berupa piagam pendidikan menengah atas.