ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan penipuan menggunakan teknologi kepintaran buatan alias Artificial Intelegence (AI) nan melanggar undang-undang ITE. Terungkap, Polri telah menangkap tersangka nan mencatut gambar alias memalsukan video (deepfake) para pejabat termasuk Presiden RI Prabowo Sibianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Adji menyampaikan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sukses mengamankan tersangka berinisial JS nan berumur 25 tahun. Ia bekerja sebagai pekerja harian lepas di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
"Tersangka JS dari hasil pemeriksaannya mengakui bahwa telah melakukan aktivitas penipuan ini sejak tahun 2024 nan modus operandinya adalah menyebarkan konten berupa video deepfake nan menampilkan pejabat negara dan sejumlah public figure ternama di Indonesia," ujarnya dalam konvensi pers di kantornya, Jumat (7/2/2025).
Berdasarkan bukti nan ditemukan sejak bulan Desember 2024, tersangka telah meraup untung kurang lebih sebesar Rp 65 juta dengan langkah menipu para korbannya kurang lebih 100 orang berasal dari 20 provinsi dengan jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua.
Ttersangka JS berkedudukan dalam menggabungkan video deepfake dengan menambahkan caption dan nomor whatsapp. Sampai dengan saat ini, interogator Direkturat Cyber Baris Kempori mendalami apakah tersangka JS melaksanakan aksinya ini merupakan sindikat.
"Karena kita bakal hubungkan dengan pengungkapan kasus nan sebelumnya," ucapnya.
Tersangka JS dijerat dengan menerapkan undang-undang info dan transaksi elektronik dan alias penipuan pasal 51 ayat 1 junto pasal 35 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang info dan transaksi elektronik, ialah setiap orang dengan sengaja dan tanpa kewenangan melawan norma melakukan manipulasi pembuatan perubahan penghilangan perusahaan info elektronik dan alias arsip elektronik dengan tujuan agar info elektronik dan alias arsip elektronik tersebut dianggap seolah-olah info nan otentik dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan alias denda paling banyak Rp 12 miliar.
Kemudian nan kedua pasal 378 KOP peralatan siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri alias orang lain secara melawan norma dengan memakai nama tiruan alias martabat tiruan dengan tipu muslihat ataupun rangkaian ketidakejujuran menggerakan orang lain untuk menyerahkan peralatan sesuatu kepadanya alias agar memberi hutang maupun menghapuskan bihutang dipidana lantaran penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini: