ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Para pekerja ojek online (ojol) dan kurir online nan berkinerja baik bakal mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) dengan besaran sampai 20% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) nan meliputi BHR tersebut pada pekan lalu. Ketentuan BHR ini sesuai dengan pengarahan RI Prabowo Subianto.
Sebagai catatan, besaran BHR bagi pekerja ojol dan kurir online tak seragam satu sama lain. Selain itu, tak semua mitra mendapatkan kewenangan BHR.
Masing-masing perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab mematok syarat tertentu untuk menentukan siapa saja mitra nan berkuasa mendapat BHR hingga 20%.
Syarat BHR Ojol Grab
Pihak Grab menjelaskan bakal memberikan BHR pada mitra melalui program bingkisan keahlian khusus. Anthony Tan, Group CEO & Co-Founder Grab mengatakan program itu jadi corak apresiasi perusahaan bakal dedikasi dan kontribusi mitra menyambut lebaran mendatang.
"Bonus ini merupakan corak support tambahan nan pada dasarnya tidak termasuk dalam faedah rutin nan diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker)," ujar Anthony dalam keterangan tertulis nan diterima detikai.com, beberapa saat lalu.
Lebih lanjut, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menegaskan BHR berbeda dengan THR untuk pekerja formal. Pasalnya, BHR bagi mitra driver bukan merupakan kebijakan tahunan.
"Melainkan langkah ekstra dari kami untuk mendukung mitra pengemudi di momen spesial hari Idulfitri," ujar Tirza dalam keterangan tertulis nan diterima detikai.com.
Mitra nan memenuhi syarat adalah mereka nan aktif dan berkinerja baik, dengan kriteria utama sebagai berikut:
- Mitra Aktif: Bukan hanya terdaftar, tetapi juga secara aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu.
- Tingkat Penyelesaian Order: Mitra mempunyai tingkat pemenuhan order nan konsisten.
- Kepatuhan terhadap Aturan Grab: Mitra tidak mempunyai pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud alias pelanggaran kode etik.
- Rating dan Umpan Balik Pelanggan: Mitra nan mempunyai tingkat kepuasan pengguna nan baik dan menjaga kualitas layanan.
Syarat BHR Ojol Gojek
Sementara itu, Gojek menghadirkan program Tali Asih Hari Raya nan bakal menyalurkan BHR berbentuk duit tunai. Pemberiannya juga dilakukan dengan kriteria tertentu dan bakal diberikan sebelum seremoni Hari Raya Idul Fitri.
"Dari tahun ke tahun, di bulan suci ini, Gojek konsisten menghadirkan program Ramadan penuh faedah bagi para mitra driver. Kami memahami bahwa Ramadan adalah momen nan spesial, namun juga dapat menjadi tantangan bagi para mitra kami. Kali ini, dirancang lebih spesial dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, Gojek menghadirkan program Tali Asih Hari Raya untuk memberikan faedah nyata agar mitra driver dapat menjalani Ramadan dan merayakan Idul Fitri dengan lebih bermakna," kata Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo.
Ia menjelaskan program tersebut merupakan itikad dari Gojek sebagai solusi mendukung Mitra Driver dan merujuk pada pengumuman Prabowo sebelumnya. Pihak Gojek juga memastikan bakal berkoordinasi dengan pemerintah dalam rangka memastikan transparansi untuk pengalokasian biaya bagi mitra.
"Melalui program Tali Asih Hari Raya, Gojek mau memastikan para mitra driver dapat menjalani Ramadan dengan tenteram dan merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan berbareng family mereka," dia memungkasi.
Poin Penting SE Menaker soal BHR Ojol
SE Menaker mengenai THR dan BHR diterbitkan pada Selasa (11/3) lalu. Berikut poin-poin krusial mengenai BHR ojol pada SE tersebut:
A. Bagi pengemudi dan kurir online nan produktif dan berkinerja baik, bingkisan hari raya keagamaan diberikan secara proporsional, sesuai keahlian dalam corak duit tunai, dengan kalkulasi sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
B. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori seperti nan dimaksudkan pada huruf A di atas, diberikan bingkisan hari raya keagamaan sesuai keahlian perusahaan aplikasi.
C. Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Adapun sistem penyaluran BHR itu diserahkan kepada penyedia transportasi online masing-masing.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bantu Petani, Syngenta Dukung Pembiayaan-Teknologi Benih Unggul
Next Article Saat Anthony Tan (Grab) & Patrick Walujo (GoTo) Akur di Depan Prabowo