ARTICLE AD BOX
Surabaya, detikai.com --
Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, akhirnya mengakui kesalahannya mengenai penahanan piagam ratusan mantan karyawannya. Melalui pengacaranya, Diana menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf atas sikap dan tindakannya selama ini nan dinilai arogan dan tidak kooperatif.
Diana sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan, Diana diduga menggelapkan alias menyembunyikan total 108 piagam milik para eks tenaga kerja CV Sentoso Seal di Surabaya.
"Jadi Bu Diana saat ini sudah menyadari kesalahannya, kemudian dia juga sudah menyesali atas sikap dan perbuatannya beliau nan mungkin terkesan arogan, arogan dan tidak kooperatif selama ini. Kemudian ya itu sudah diakui oleh beliau. Beliau sudah mengakui kesalahannya," kata pengacara Diana, Elok Kadja, kepada CNNIndonesia.com, Minggu (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Elo mengatakan kliennya sekarang berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam seluruh proses norma nan tengah berjalan, baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan, hingga ke tahap persidangan. Padahal sebelumnya, Diana selalu menyangkal telah menahan piagam milik para karyawannya.
"Jadi next-nya Bu Diana ini sudah berkomitmen bahwa beliau bakal kooperatif dalam setiap tahap pemeriksaan baik di kepolisian, di Polda Jatim khususnya dan di kejaksaan dan pada saat kelak persidangan beliau sudah berkomitmen bakal kooperatif dalam setiap tahap pemeriksaan," ujarnya.
Lebih lanjut, Elok juga membujuk para mantan tenaga kerja CV Sentoso Seal nan merasa tetap mempunyai kewenangan nan belum dipenuhi Diana, untuk menghubungi dirinya agar dapat difasilitasi dan dikomunikasikan langsung dengan pihak perusahaan.
"Kalau memang ada pihak-pihak korban alias mantan pekerjanya Bu Diana nan memang tetap Bu Diana ini tetap mempunyai tanggungjawab kepada mantan pekerjanya ini dapat menghubungi saya. Untuk kami bantu untuk kami komunikasikan. Ya, jika memang tetap ada tanggungjawab maka saya bakal komunikasikan dengan Bu Diana agar kewajibannya Bu Diana tersebut dipenuhi," katanya.
Tak hanya itu, Elok mengatakan, dari kembali tahanan, Diana disebut telah menuliskan surat permohonan maaf kepada para korban sebagai corak penyesalan atas tindakannya.
"Bahkan Bu Diana sudah menulis surat sih, surat nan menyatakan beliau menyesal, beliau meminta maaf kepada para korban. Itu suratnya sudah ditulis," tutur Elok.
Sementara itu, akibat penyegelan penyimpanan dan tempat upaya Diana, ialah CV Sentoso Seal, diklaimnya mulai dirasakan oleh para tenaga kerja . Diana disebut cemas jika kondisi ini terus berlangsung, maka para pekerja nan tetap bekerja bersamanya terpaksa bakal dirumahkan.
"Saat ini lantaran penyimpanan dan dan tempat usahanya Bu Diana disegel dan tidak beroperasional, Bu Diana juga memikirkan nasib karyawan-karyawan nan saat ini tetap bekerja. Kalau terus menerus seperti itu maka mau tidak mau pekerja nan saat ini tetap bekerja dengan Bu Diana terpaksa bakal dirumahkan," pungkas Elok.
Polisi sudah menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dalam kasus penggelapan piagam tenaga kerja CV Sentoso Seal. Ia juga terbukti sudah menyembunyikan 108 piagam milik mantan pegawainya.
Atas perbuatannya, Diana pun terancam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
"Ancaman empat tahun," kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Jumat (23/5).
Kasus penahanan piagam ini sebelumnya terungkap usai salah seorang eks tenaga kerja Sentoso Seal berjulukan Nila, mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, tentang dugaan penahanan piagam nan dilakukan perusahaan tersebut.
Armuji kemudian melakukan inspeksi ke penyimpanan Sentoso Seal di wilayah Margomulyo, Surabaya. Tapi pemilik perusahaan, ialah family pebisnis Jan Hwa Diana tak merespons dan menolak kehadiran Armuji.
Armuji dan Jan Hwa Diana kemudian terlibat perseteruan. Diana sempat melaporkan kader PDI Perjuangan (PDIP) itu dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun beberapa hari setelahnya keduanya sepakat berdamai, dan laporan pun dicabut.
Tapi polemik tak berakhir di situ, salah satu eks tenaga kerja Diana, berjulukan Nila melaporkan dugaan penahanan piagam itu ke kepolisian. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Beberapa hari setelahnya ada 30 tenaga kerja melaporkan perihal serupa.
Terbaru, sekarang total ada 51 orang eks tenaga kerja Sentoso Seal melaporkan pihak perusahaan ke Polda Jatim. Mereka mempolisikan perusahaan itu dengan tiga tindak pidana berbeda nan berangkaian dengan penahanan ijazah.
Yakni dugaan penipuan, penggelapan dan penghilangan arsip milik orang lain. Laporan mereka diterima dengan Nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Diana sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perusakan mobil, dalam perkara Nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Selain itu, dia dan suaminya, Handy Soenaryo juga sudah ditahan Polrestabes Surabaya.
(frd/dna)