Pebisnis Jan Hwa Diana Juga Tahan Akta Lahir-buku Nikah Karyawan

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, detikai.com --

Pengusaha sekaligus pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, rupanya tak hanya menahan 108 piagam milik eks karyawannya. Di juga menyita beragam arsip kependudukan dan surat berbobot milik pekerja lainnya.

Hal itu diungkap oleh pengacara Diana, Elok Kadja. Dokumen-dokumen berupa KTP, akta lahir, apalagi kitab nikah milik karyawannya itu selama ini disimpan oleh kliennya.

"Hari Jumat (22/5) kemarin itu kan pihak Bu Diana itu kan sudah menyerahkan ke Polda Jatim, 108 piagam milik mantan pekerja beliau. Lah selain ijazah-ijazah tersebut itu kan ada KTP, ada SKCK, ada akta lahir, ada kitab nikah," kata Elok kepada CNNIndonesia.com, Minggu (25/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Elok belum membeberkan jumlah pastinya, lantaran seluruh dokumen-dokumen itu tetap dalam proses inventarisasi. Nantinya Diana bakal mengembalikan kepada para pekerja alias pemiliknya. Mereka juga sedang berkoordinasi dengan lembaga dinas ketenagakerjaan setempat.

"Kalau untuk kitab nikah itu ada dua, akta lahir itu, jika akta lahir saya kurang pasti ya, tapi itu ada beberapa. Kemudian untuk KTP, SIM A dan SIM B itu total ada 15," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, di antara arsip nan ditemukan, terdapat BPKB kendaraan dan sertifikat rumah. Surat berbobot itu, kata Elok, merupakan agunan utang salah satu karyawan.

"Setelah kami cek arsip pendukungnya, rupanya BPKB dan sertifikat tersebut itu memang betul nan berkepentingan itu tetap mempunyai utang di Bu Diana. Nah, itu ada perjanjiannya. Kalau untuk sertifikat rumah itu dia pinjam Rp72 juta sama Bu Diana," lanjutnya.

Selain itu arsip lainnya seperti SKCK dan surat keterangan perekaman e-KTP juga ditemukan, meskipun sebagian sudah tidak berlaku.

Ketika ditanya soal argumen penahanan dokumen-dokumen tersebut, Elok menjelaskan tindakan itu dilakukan Diana untuk argumen keamanan, terutama terhadap tenaga kerja nan memegang inventaris kantor.

"Jadi Bu Diana itu menahan dokumen-dokumen tersebut itu sebenarnya sebagai jaminan. Apabila nan berkepentingan tersebut dipegangin inventaris kantor. Jadi agar nggak dibawa lari inventarisnya," ucap Elok.

Tak hanya itu, menurut Elok, penahanan piagam dan arsip lainnya juga dilakukan Diana, atas dasar kekhawatiran atas banyaknya tenaga kerja nan keluar kerja tanpa pemberitahuan.

"Ketika piagam tersebut ditahan, eh, mendadak begitu keluar, keluarnya itu nggak ada pamit, nggak ada permisi, nggak ada pemberitahuan apapun, mendadak langsung nggak ada aja. Ditelepon juga nggak diangkat. Jadinya ya Bu Diana mau mengembalikan arsip tersebut juga nggak tahu kudu mengembalikan ke mana," klaimnya.

Dokumen-dokumen dan surat berbobot tersebut, kata dia, sebenarnya telah diserahkan pihaknya ke kepolisian berbarengan dengan 108 piagam nan sebelumnya Diana tahan. Namun polisi mengembalikan berkas-berkas itu lantaran tidak masuk dalam pokok perkara.

"Kalau untuk arsip kependudukan lainnya ini kami sudah serahkan ke pihak kepolisian. Cuman pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan nan ada di Polda itu kan hanya mengenai ijazah. Jadi untuk arsip kependudukan tersebut dikembalikan kepada kami lantaran tidak berangkaian dengan perkara," pungkas Elok.

Polisi sudah menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dalam kasus penggelapan piagam tenaga kerja CV Sentoso Seal.

Ia juga terbukti sudah menyembunyikan 108 piagam milik mantan pegawainya. Atas perbuatannya, Diana pun terancam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

"Ancaman empat tahun," kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Jumat (23/5).

(frd/dna)

Selengkapnya