Pdip Usul Wapres Berkantor Di Ikn, Pemindahan Asn Mesti Dilakukan Secara Terukur

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Sabtu, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Jakarta, detikai.com - Pemerintah diminta melakukan proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kudu dengan pendekatan nan manusiawi, terukur, dan berkeadilan. Pemindahan ASN ini jadi sorotan DPR RI terutama Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP).

Anggota Komisi II Fraksi PDIP, Giri Ramanda Kiemas menyampaikan ASN bukan sekadar instrumen birokrasi. Namun, dia mengingatkan ASN juga sebagai manusia nan punya kewenangan hidup layak dan kepastian bagi keluarganya.

Dia mengkritisi jangan sampai pemindahan ASN dilakukan hanya untuk memenuhi simbolisasi pusat pemerintahan. 

"Pemindahan ASN sebaiknya baru dilakukan setelah standar pelayanan minimal (SPM) betul-betul terpenuhi,” kata Giri, Jumat, 25 April 2025.

Giri pun mengusulkan agar pejabat tinggi seperti menteri dan apalagi wakil presiden turut berkantor di IKN. Dengan demikian, perihal itu sebagai corak kesungguhan dalam pembangunan ibu kota baru.

“Kalau hanya eselon I nan hadir, ASN bakal kehilangan arah dan motivasi. Harus ada kepemimpinan penuh di IKN agar birokrasi melangkah efektif,” tuturnya.

Hal senada disampaikan personil Komisi II Fraksi PDIP lainnya, Deddy Yevri Sitoru. Dia menyoroti beragam persoalan mendasar seperti keterbatasan kediaman dan jasa dasar di IKN. 

Deddy menyinggung kesiapan akomodasi pendidikan dan kesehatan. Ia juga memperingatkan potensi beban sosial nan bakal dihadapi ASN jika pemindahan dilakukan secara terburu-buru.

"Jangan sampai ASN hanya menjadi pengisi ruang. Mereka adalah manusia dengan kebutuhan hidup dan keluarga,” jelas Deddy Sitorus.

Kata dia, tanggungjawab pemerintah bisa menjamin kepantasan dari akomodasi di IKN. “Pemerintah wajib menjamin kepastian dan kepantasan sebelum memindahkan mereka,” ujarnya.

Giri dan Deddy menyampaikan itu saat rapat Komisi II DPR berbareng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), beberapa hari lalu. Salah satu rumor nan dibahas ialah kelanjutan pemindahan ASN ke IKN.

Dalam rapat tersebut, Kemenpan-RB menyatakan pemerintah memutuskan untuk menunda pemindahan ASN ke IKN di Kalimantan Timur hingga ada pengarahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto. Hal itu disampaikan Menteri PANRB Rini Widyantini.

Penundaan dilakukan lantaran saat ini tengah dilakukan penataan organisasi di sejumlah kementerian dan lembaga usai pembentukan Kabinet Merah Putih.

Halaman Selanjutnya

Hal senada disampaikan personil Komisi II Fraksi PDIP lainnya, Deddy Yevri Sitoru. Dia menyoroti beragam persoalan mendasar seperti keterbatasan kediaman dan jasa dasar di IKN. 

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya