ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) berbareng 33 tokoh masyarakat Indonesia menyampaikan support sebagai Amicus Curiae alias Sahabat Pengadilan dalam pemeriksaan upaya norma Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 1091 PK/Pid.Sus/2025 nan diajukan oleh mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Alex Denni.
Dukungan dalam corak keterangan tertulis sebagai sahabat pengadilan tersebut diserahkan oleh PBHI kepada Mahkamah Agung (MA) pada Senin 24 Maret 2025. Sebanyak 33 amici nan terdiri dari pejabat negara, tokoh politik, akademisi, maupun praktisi ikut memberikan support sebagai sahabat pengadilan.
Beberapa di antaranya adalah Ketua Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Silmy Karim, Ketua Dewan Pakar Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Burhanudin Abdullah, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riana Hardjapamekas, dan anggora Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Harris
Dari kalangan akademisi, terdapat Rektor Universitas Pancasila Marsudi Wahyu Kisworo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Illah Sailah, Guru Besar Universitas Sriwijaya sekaligus mantan Deputi Kementerian PANRB Diah Natalisa, Guru Besar Universitas Negeri Malang Hadi Nur, dan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Corina D. Riantoputra.
Sementara dari kalangan praktisi, ada mantan Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk Rinaldi Firmansyah, mantan Direktur Utama Sucofindo Bambang Tedjosumirat, Presiden Direktur PT Riset Prima Indonesia Ardi Wirdamulia, dan Ketua Asosiasi Manajemen Indonesia Sandy Wahyudy.
"Keterangan tertulis sebagai Amicus Curiae tersebut berisi support bagi Alex Denni atas pemeriksaan upaya norma PK terhadap putusan MA Nomor 163/K/Pod.Sus/2013," ujar Ketua PBHI Julius Ibrani, melalui keterangan tertulis, Selasa (25/3/2025).
"Sebab, ditemukan banyak kejanggalan dalam perkara Alex Denni baik secara prosedural maupun substansial," sambung dia.
Sejumlah komponen Mahasiswa berunjuk rasa menolak Revisi Undang-Undang TNI di depan gedung MPR/DPR. Suasana ini apalagi sempat memanas, saat mahasiswa mengadang mobil dinas milik Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dan juga menahan personil DPR Komisi...
Temukan Kejanggalan
Secara prosedural, Julius mencontohkan, kejanggalan terletak pada putusan dan relaas nan tidak pernah disampaikan maupun komposisi majelis pengadil nan melibatkan pengadil militer.
Sementara secara substantif, lanjut dia, kejanggalan terlihat pada penerapan pasal 55 KUHP mengenai penyertaan namun hanya terhadap satu orang saja nan notabene bukan penyelenggara negara. Berbagai kejanggalan itu, kata Julius, menciptakan disparitas norma nan dalam kebijakan MA dilarang.
"Maka, kami mengusulkan Amicus Curiae nan didukung oleh beberapa tokoh nan totalnya mencapai 33 orang nan seluruhnya mengatakan adanya pemidanaan nan tidak berdasar dan tidak boleh ada disparitas putusan," kata Julius.
Dia menambahkan, Amicus Curiae ini didasarkan kepercayaan kuat bahwa telah terjadi kesalahan dan kekhilafan nan nyata nan dilakukan Majelis Hakim pada tingkat kasasi, banding, maupun pada tingkat pertama sehingga mengakibatkan miscarriage of justice dalam perkara tersebut.
"Selain itu, terdapat inkonsistensi pertimbangan Majelis Hakim dalam menilai objek perkara Alex Denni dengan objek perkara nan sama ialah putusan terdakwa Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah nan keduanya diputus bebas," papar Julius.
Dia menjelaskan, melalui Amicus Curiae ini, PBHI berbareng 33 amici mau berperan-serta dalam proses peradilan guna memberikan pandangan bagi Ketua Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pidana serta Majelis Hakim nan memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini tentang bangunan perkara dan pertimbangan Hakim nan bertentangan dengan nilai-nilai objektivitas, melukai rasa keadilan masyarakat, dan lebih jauh lagi bertentangan dengan prinsip peradilan nan jujur dan adil, nan telah meletakan kepercayaan sedemikian tingginya terhadap pengadilan sebagai lembaga nan agung dalam pencarian keadilan.
"Oleh karenanya, besar angan kami agar kiranya Ketua Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pidana serta Majelis Hakim nan memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berkenan menerima dan mempertimbangkan Amicus Curiae nan kami sampaikan dalam memeriksa dan memutus perkara ini," tandas Julius.