ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa channeling angsuran oleh PT Bank J Trust Indonesia Tbk. (BCIC) terhadap peer to peer lending (P2P) PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), telah menjadi perhatian para pengawas sejak tahun 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan channeling angsuran itu juga menjadi perhatian saat pihaknya mengadakan high level meeting nan membahas Rencana Bisnis Bank tahun 2025.
Dia mengatakan OJK senantiasa melakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan nan mendalam dengan meminta J Trust Bank meningkatkan kualitas pengelolaan akibat dan tata kelola pemberian angsuran kepada dan/atau melalui perusahaan P2P.
Otoritas telah meminta bank itu melakukan pertimbangan secara komprehensif terhadap seluruh kerja sama dengan perusahaan fintech P2P lending, termasuk menilai keahlian dan kepantasan mitra fintech P2P lending, serta memperkuat pengawasan terhadap penyaluran angsuran melalui platform tersebut.
Selanjutnya, kata Dian, dalam perihal terdapat peningkatan angsuran bermasalah (NPL) secara signifikan, J Trust Bank diminta menghentikan sementara penyaluran angsuran kepada dan/atau melalui perusahaan fintech P2P lending. Serta diminta melakukan pertimbangan terhadap model upaya kerja sama dengan perusahaan Crowdee.
Dian melanjutkan, J Trust Bank juga diminta untuk mengevaluasi penetapan Risk Acceptance Criteria (RAC) dan proses kajian dalam pemberian angsuran kepada end user untuk memastikan pemberian angsuran telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
"OJK bakal terus memantau rencana dan realisasi penyaluran angsuran kepada fintech P2P lending tahun 2025 agar tetap mengedepankan prudential banking dalam rangka memitigasi peningkatan akibat kredit," ujar Dian dalam keterangannya, dikutip Rabu (26/3/2025).
Seperti diberitakan sebelumnya, J Trust Bank telah sepakat untuk bekerja sama dengan Crowde, P2P berbentuk platform untuk penyaluran pembiayaan kepada end user.
Berdasarkan pemeriksaan internal nan telah dilakukan oleh J Trust Bank ditemukan bahwa Crowde melakukan pelanggaran atas Perjanjian Kerjasama (PKS) terutama dalam perihal terhadap penyaluran pembiayaan kepada end-user (petani).
Dan berasas hasil pengawasan dan pemantauan nan dilakukan dengan langkah kunjungan dan wawancara nan dilakukan J Trust Bamk kepada end-user nan dilakukan secara acak, telah ditemukan info bahwa beberapa petani nan telah diajukan oleh Crowde sebagai end-user kepada J Trust Bank untuk pencairan akomodasi pinjaman, rupanya tidak mengetahui dan/atau tidak mengakui telah mengusulkan pinjaman kepada Bank melalui platform Crowde.
Bahwa atas perbuatan Crowde nan sudah tidak mempunyai itikad baik kepada J Trust Bank, maka J Trust Bank menggunakan kewenangan hukumnya untuk melaporkan Yohanes Sugihtono Nugroho dkk (selaku management PT Crowde Membangun Bangsa) nan diduga dan/atau dapat dipersangkakan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Jo.
Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pindana (KUHP) Jo. Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana tanda bukti laporan No. STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Februari 2025.
Sementara itu, Mahatma Mahardika, kuasa norma dari co-founder Crowde, Yohanes Sugihtononugroho, menegaskan bahwa Crowde telah menjalankan tanggungjawab sesuai dengan perjanjian kerja sama nan telah disepakati dengan J Trust Bank.
Perjanjian tersebut mengatur biaya dari J Trust Bank disalurkan langsung ke rekening para petani nan memenuhi syarat melalui escrow account.
"Kami mempunyai bukti nan cukup untuk menunjukkan bahwa Crowde telah menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk dalam perihal transfer biaya kepada para petani nan berkuasa menerima pembiayaan," ujar Mahatma dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).
Ia mengatakan jika diperlukan, pihak Crowde siap melakukan menyerahkan bukti-bukti tersebut ke pihak kepolisian untuk mengeliminasi tuduhan nan diarahkan kepada kliennya.
Crowde juga menyayangkan langkah norma nan diambil oleh J Trust Bank tanpa adanya komunikasi lebih lanjut. Pihaknya menekankan bahwa selama ini komunikasi antara kedua belah pihak selalu melangkah baik dalam menyelesaikan beragam persoalan operasional.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bos OJK: Investor Ritel Domestik Jadi Kekuatan Pasar Modal RI
Next Article OJK Apresiasi detikai.com Sebagai Media Terproduktif