ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh industri finansial mencapai Rp 28,94 triliun.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menyebut, pembiayaan BNPL oleh perbankan tumbuh 43,76% menjadi Rp 22,12 triliun. Sedangkan BNPL dari perusahaan pembiayaan sebesar Rp 6,82 triliun, tumbuh 37,6%.
Pertumbuhan tersebut lebih sigap jika dibandingkan dengan kucuran angsuran perbankan nan tumbuh 10,39% menjadi Rp 7.827 triliun, dan piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan nan naik 6,92% menjadi Rp 503,43 triliun.
"Untuk meningkatkan kualitas pendanan menciptakan ekosistem industri nan sehat, OJK sempurnakan ketentuan BNPL," ujar Mahendra dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Diketahui penyempurnaan ketentuan alias patokan OJK mengenai BNPL seperti syarat pemisah usia. Rencananya bakal diatur penerima nan dibolehkan adalah berumur 18 tahun alias telah menikah. Selain itu, juga ada minimal pendapatan minimal Rp 3 juta per bulan.
Di lain sisi, dari penyedia produk dan jasa keuangan, perusahaan pembiayaan kudu menyampaikan pemberitahuan pada pengguna untuk tetap berhati-hati dalam penggunaan jasa tersebut. Termasuk memberi catatan transaksi debit untuk Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Aturan baru tersebut dibuat untuk menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat. Selain juga mengantisipasi akibat adanya jebakan hutang (debt trap) pengguna PP BNPL nan tidak mempunyai literasi finansial cukup memadai dan pengembangan serta penguatan industri perusahaan.
Dalam keterangan resmi, syarat tersebut bakal bertindak baik bagi pengguna baru dan nan melakukan perpanjangan pembiayaan paling lambat 1 Januari 2027 mendatang.
(bul/bul)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Aturan Pay Later Diperketat OJK, Apa Kata Bos Bank Digital?
Next Article Laki-Laki Lebih Boros Pakai Pay Later Dibanding Perempuan, Ini Datanya