ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Selasa, 18 Februari 2025 - 17:59 WIB
Jakarta, detikai.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, muncul memberikan keterangan mengenai kasus hukumnya. Praperadilan nan dilakukan Hasto diputus tidak diterima Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan sekarang KPK kembali memanggilnya sebagai tersangka untuk diperiksa.
Hasto tetap yakin, dirinya korban kriminalisasi penguasa. Hal itu dikatakan merespons kasus nan tengah tangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hasto menyebut, kasus nan menimpanya tidak lepas dari kepentingan politik tertentu.
"Pada hari ini, setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap beragam corak kriminalisasi norma nan ditujukan kepada saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan sebenar-benarnya. Apa nan menimpa saya tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan,” kata Hasto saat konvensi pers di instansi DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.
Hasto lanjut menjelaskan, dalam kasus mengenai dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, banyak dilakukan kajian oleh para master hukum. Bahkan suatu eksaminasi, nan mana hasilnya bahwa penetapannya sebagai tersangka kurang tepat.
Hasto juga menilai, mengenai Pasal 21 UU Tipikor nan disematkan KPK, tindakan obstruction of justice terjadi pada saat penyidikan. Menurutnya, tidak ada kebenaran itu dilakukan oleh dirinya.
"Dalam eksaminasi tersebut, nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta-fakta norma atas penetapan saya sebagai tersangka baik kasus suap maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice," kata Hasto.
Untuk diketahui, Hasto mengajukan praperadilan kedua kalinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini dilakukan setelah permohonan praperadilan pertama ditolak hakim. Sedangkan KPK juga melayangkan panggilan kedua ke Hasto pada Kamis pekan ini. Hari Senin kemarin, Hasto tidak bisa memenuhi panggilan KPK pasca kalah di praperadilan.
Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang
Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus pemalsuan arsip pertanahan di area pagar laut Tangerang
detikai.com.co.id
18 Februari 2025