Panja Komisi Iii Dpr Segera Bekerja Tangani Pengaduan Masyarakat Soal Impor Ilegal

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:17 WIB

Jakarta, detikai.com - Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum Barang Impor dan Narkotika. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo memastikan pihaknya segera bergerak menangani beragam laporan pengaduan masyarakat mengenai dengan impor barang-barang ilegal nan masuk ke Indonesia.

Rudi menyatakan, DPR melalui Komisi III meletakkan perhatian serius terhadap impor peralatan perdagangan termasuk di dalamnya impor tekstil dan produk tekstil. Sebab, selama ini banyak impor terlarangan nan masuk di dalam negeri.

"Panja Pengawasan Penegakan Hukum Barang Impor dan Narkotika nan dibentuk Komisi III DPR ini adalah bentuk penyelenggaraan kegunaan pengawasan DPR untuk melindungi kepentingan dan kebutuhan dalam negeri, industri, dan masyarakat kita," kata Rudi kepada wartawan, Kamis, 20 Februari 2025.

Rudianto Lallo

Photo :

  • detikai.com.co.id/Edwin Firdaus

Ketua Kelompok Fraksi Partai Nasdem di Komisi III DPR ini memastikan, Panja Pengawasan Penegakan Hukum Barang Impor dan Narkotika Komisi III DPR sudah siap bekerja dengan menindaklanjuti beragam laporan ihwal beragam praktik impor terlarangan termasuk impor terlarangan tekstil dan produk tekstil.

"Panja Pengawasan Penegakan Hukum Barang Impor dan Narkotika Komisi III DPR segera dan secepatnya bekerja menindaklanjuti beragam laporan pengaduan dari masyarakat mengenai impor barang-barang terlarangan nan sudah masuk di Komisi III DPR. Kami bakal langsung ke lapangan melakukan pengecekan, termasuk kami bakal memanggil pihak-pihak terkait," imbuhnya.

Ilustrasi Ekspor-Impor

Neraca Pembayaran Indonesia Surplus US$7,9 Miliar di Kuartal IV-2024

Bank Indonesia (BI) mencatat, keahlian Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal IV-2024 surplus sebesar US$7,9 miliar.

img_title

detikai.com.co.id

20 Februari 2025

Selengkapnya