ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto buka bunyi mengenai larangan berbisnis bagi prajurit TNI aktif dalam RUU TNI nan baru saja disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR.
Agus menyinggung banyak prajurit TNI aktif nan menjadi ojek dan berdagang minuman ringan di sela-sela tugasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pribadi, ya, jangan dibilang koperasi. Anggota saya tetap ada nan ngojek kok. Masih ada nan jualan es, Jadi, ada nan jualan makanan untuk prajurit disatuannya. Masa itu disebut bisnis," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Agus mengatakan Presiden Prabowo Subianto juga bakal membentuk Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa. Menurutnya, koperasi ini juga bisa diakses prajurit di seluruh Indonesia.
"Sekarang kan bakal dibentuk lagi sama presiden Koperasi. Koperasi-koperasi sampai ke pedesaan," ujarnya.
Agus menyebut praktik prajurit TNI aktif melakukan aktivitas ekonomi di koperasi adalah perihal nan rutin untuk dilakukan. Salah satunya, untuk penyimpanan duit prajurit.
Menurutnya, koperasi itu juga biasa digunakan TNI aktif ketika memerlukan biaya darurat nan memerlukan biaya cepat.
"Apabila prajurit memerlukan biaya nan misalnya untuk rumah sakit, alias untuk sekolah anaknya. Bisa pinjam dari koperasi tersebut. Untuk ke dalam saja sifatnya," katanya.
Sebelumnya, RUU TNI nan sudah disahkan memuat sejumlah pasal perubahan sejak dibahas DPR dua pekan lalu. Namun, ada tiga pasal nan disorot, ialah Pasal 7 mengenai tugas dan kegunaan baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).
Kedua, ada Pasal 47 mengenai penempatan prajurit aktif di kedudukan sipil. Lewat revisi tersebut, sekarang ada 14 lembaga pemerintah nan bisa ditempati prajurit aktif dari semula 10 lembaga sipil.
Ketiga, Pasal 53 mengenai perpanjangan usia pensiun TNI. Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut RUU TNI nan baru saja disahkan menjadi undang-undang tetap melarang prajurit TNI aktif untuk berbisnis dan menjadi personil partai politik.
Puan menjelaskan UU TNI nan baru saja disahkan tidak mengubah larangan berbisnis dan berpolitik sebagaimana diatur dalam undang-undang sebelumnya.
"Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi personil parpol, dan ada beberapa lagi, itu harus," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3).
(fra/mab/fra)
[Gambas:Video CNN]