Lawan Harmas, Bukalapak Harap Hakim Pertimbangkan Fakta Dan Kabulkan Pkpu

Sedang Trending 6 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Pengadilan Niaga Jakarta menggelar sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) nan diajukan oleh PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) pada Senin, 17 Maret 2025. Agenda persidangan berfokus pada penyerahan perangkat bukti dari pihak Harmas.

Anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana menyampaikan dalam sidang tersebut, BUKA menyoroti bukti-bukti nan diajukan oleh Harmas tidak cukup kuat untuk membantah kebenaran bahwa perusahaan tersebut tetap mempunyai tanggungjawab pengembalian biaya deposit mengenai perjanjian sewa-menyewa ruang perkantoran di gedung One Belpark nan belum diselesaikan.

"Ada tiga poin utama nan menjadi perhatian dalam persidangan kali ini," kata Kurnia dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (21/3/2025).

Pertama, dalam daftar perangkat bukti nan diajukan, Harmas berupaya menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi ketentuan dalam Letter of Intent (LoI) nan disepakati pada Desember 2017. Namun, berasas bukti nan telah diserahkan oleh BUKA dalam persidangan sebelumnya, justru sebaliknya—Harmas kandas memenuhi kewajibannya untuk menyediakan ruang perkantoran sesuai perjanjian pada periode Maret hingga Juni 2018.

Kedua, lanjut Kurnia, Harmas kembali menyatakan bahwa tindakan BUKA membatalkan LoI secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum. Namun, BUKA menegaskan bahwa berasas Butir 39 LoI, penyewa (BUKA) mempunyai kewenangan untuk mengakhiri perjanjian jika pihak pemberi sewa (Harmas) kandas memenuhi kewajibannya.

"Dengan demikian, keputusan BUKA bukan merupakan pembatalan sepihak, melainkan pengakhiran nan sah secara hukum," jelas Kurnia.

Kurnia menambahkan, ketiga, Harmas mencoba membangun argumen bahwa BUKA mempunyai tunggakan utang sebesar Rp107,4 miliar, dengan merujuk pada sejumlah putusan pengadilan.

"Berkaitan dengan perihal ini Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menolak permohonan PKPU sehubungan dengan tunggakan utang nan diajukan oleh Harmas terhadap BUKA," ungkap Kurnia.

Selengkapnya