Sidang Eksepsi, Hasto Minta Dibebaskan Hakim

Sedang Trending 6 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Jumat, 21 Mar 2025 12:12 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta majelis pengadil membebaskan dirinya dari kasus dugaan suap dan perintangan investigasi sebagaimana didakwakan Jaksa KPK. Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa kasus korupsi dan perintangan investigasi mengenai Harun Masiku. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta, detikai.com --

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta majelis pengadil membebaskan dirinya dari kasus dugaan suap dan perintangan investigasi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Menurut Hasto, ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan nan diajukan oleh JPU KPK, baik dalam perihal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum.

Dia mengatakan sesuai dengan prinsip in dubio pro reo yang merupakan asas esensial dalam norma pidana setiap keraguan nan muncul kudu ditafsirkan demi untung terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh lantaran itu, demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi kewenangan asasi manusia, kami memohon kepada majelis pengadil nan terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini serta menyatakan bahwa dakwaan nan diajukan tidak dapat diterima alias batal demi hukum," ujar Hasto saat membacakan nota keberatan alias eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (21/3).

Hasto memohon kepada majelis pengadil agar memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. Dia juga memohon hak, kedudukan serta nama baiknya dipulihkan.

Tak hanya itu, Hasto memohon majelis pengadil membebaskannya dari tahanan dalam waktu paling lambat 1x24 jam. Dia memohon peralatan miliknya nan disita KPK juga dikembalikan.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini. Memerintahkan agar seluruh peralatan bukti nan disita oleh Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum untuk dikembalikan kepada pihak darimana peralatan tersebut disita," ucap dia.

JPU KPK mendakwa Hasto telah merintangi investigasi kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku (buron). Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku nan sudah buron sejak 2020 silam.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta. Suap diberikan agar Wahyu nan sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lampau Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku tetap menjadi buron.

"Memberi alias menjanjikan sesuatu, ialah terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi duit sejumlah Sin$57.350.00 (lima puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh dolar Singapura) alias setara Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada Pegawai Negeri alias Penyelenggara Negara ialah kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode tahun 2017-2022," kata jaksa dalam persidangan Jumat, 14 Maret 2025.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya