ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto angkat bicara, mengenai patokan larangan berbisnis bagi prajurit nan tertuang di dalam Revisi UU TNI. Dia mengatakan, tetap ada anggotanya nan mencari penghasil lain dengan menjadi pengemudi ojek.
Selain itu, tetap banyak pula prajurit TNI nan berdagang es dan makanan di kesatuannya masing-masing. Agus pun protes jika jualan kecil-kecilan mereka itu disebut sebagai bisnis.
"Pribadi, ya, jangan dibilang koperasi. Anggota saya tetap ada nan ngojek kok. Masih ada nan jualan es. Jadi, ada nan jualan makanan untuk prajurit di satuannya. Masa itu disebut bisnis," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Saat ditanya apakah itu artinya prajurit boleh berbisnis, Agus justru menyinggung soal koperasi. Dia menyebut koperasi itu diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI.
"Ini kelak ada koperasi. Koperasi. nan tadi sudah saya sampaikan. Koperasi untuk kesejahteraan," imbuhnya.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menekankan, supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama dalam penugasan prajurit TNI di kedudukan sipil. Hal itu untuk memastikan adanya pemisahan jelas antara militer dan sipil.
Agus mengatakan, tugas pokok TNI disesuaikan dengan ancaman dan menegaskan peran plagiatisme dengan lembaga lain dalam mengahadapi ancaman non militer.
Karena itu, ada konsep penempatan TNI aktif di kementerian lembaga di luar bagian pertahanan.
"Tugas pokok TNI dan tugas angkatan disesuaikan dengan dinamika ancaman serta menegaskan batas peran untuk menghindari plagiatisme dengan lembaga lain dalam menghadapi ancaman non militer TNI mempunyai konsep penempatan TNI aktif di kementerian lembaga di luar bagian pertahanan," kata Agus, dalam rapat kerja dengan Komisi I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).