ARTICLE AD BOX
Diketahui, Pelaku RRR rupanya bukan pertama kali berurusan dengan polisi. Berdasarkan catatan kepolisian, dia merupakan residivis kasus pemerkosaan dan pernah dipenjara pada 2016 lantaran kejahatan serupa.
"Kami sampaikan bahwa tersangka RRR ini adalah seorang residivis nan di tahun 2016 juga telah melakukan tindak pidana serupa ialah pemerkosaan dan telah divonis di tahun 2016," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Ade Ary menjelaskan, RRR kembali berulah dengan memperkosa seorang ibu muda. Tak hanya itu, ponsel korban turut dirampas dan dijual. Hasil penjualan dibelikan beli sabu.
Dia menerangkan, polisi bergerak meringkus pelau di tempat kosnya di Kampung Pitara, Kota Depok, Jawa Barat.
"Akhirnya dalam waktu 3 hari kedua tersangka sukses diamankan. Siapa saja? tersangka RRR kemudian handphone hasil kejahatannya itu dijual kepada rekannya satu kos-kosan ialah tersangka tersangka HHP dijual seharga Rp.700.000," ucap dia.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com