ARTICLE AD BOX
detikai.com
Kamis, 13 Mar 2025 12:25 WIB
Jakarta, detikai.com --
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan perubahan dalam revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2024 tidak bakal mengubah prinsip supremasi sipil di Indonesia.
Agus mengatakan TNI dalam menjalankan tugas bakal menjaga keseimbangan peran tentara dan masyarakat secara profesional.
"TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya," kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Agus menjelaskan RUU TNI berkedudukan untuk mendefinisikan ulang tugas pokok TNI di tengah segala perkembangan ancaman nan muncul. Dia mengatakan RUU tersebut juga memastikan agar peran TNI tidak berbenturan dengan lembaga lain nan juga mempunyai kegunaan menghadapi ancaman.
"Tugas pokok TNI dan tugas angkatan disesuaikan dengan dinamika ancaman serta menegaskan batas peran untuk menghindari plagiatisme dengan lembaga lain dalam menghadapi ancaman non militer," ujar dia.
Adapun supremasi sipil sempat dikhawatirkan bakal terdampak dengan RUU TNI nan tengah dibahas DPR berbareng pemerintah.
Salah satu alasannya, RUU TNI nan tengah dibahas mengatur penambahan 5 pos kementerian dan lembaga nan dapat diisi prajurit TNI aktif. Usulan itu tertuang dalam Pasal 47 nan mengatur soal penempatan TNI aktif di lembaga sipil.
Berikut daftar 15 pos lembaga kementerian lembaga nan bisa ditempati TNI aktif:
1. Kantor Bidang Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Mahkamah Agung
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Kelautan dan Perikanan
(mab/tsa)
[Gambas:Video CNN]