ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Sebuah warung kelontong, nekat menjual obat-obatan terlarang. Polisi menyita ratusan obat jenis Exymer dan Tramadol dari warung di Jalan Kecipir Raya Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Dua pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin itu pun ditangkap Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang. Mereka berinisial MR (29) N namalain REY (22).
"Dari kedua tersangka amankan peralatan bukti obat berbahaya, sebanyak 100 butir Tramadol, 276 butir exymer dari 46 balut plastik klip cerah berisikan masing-masing 6 butir Hexymer, dengan total keseluruhan 376 pil terlarang tanpa dilengkapi izin edar," ungkap Kasi Humas, Kompol Aryono, didampingi Kasat Narkoba Kompol Rihold, Jumat (14/3/2025).
Penggerebekan dilakukan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang kota berasas adanya laporan masyarakat nan resah dengan peredaran obat terlarang tanpa surat izin edar di wilayah hukumnya.
"Kami merespon sigap adanya info dan kejuaraan dari masyarakat. Lalu keduanya tidak dapat berkelit lantaran ditemukan peralatan bukti ratusan obat terlarang jenis exymer dan tramadol, termasuk ratusan ribu duit hasil penjualan peralatan haram ini," beber Kasi Humas.