ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyoroti ketiadaan Undang-undang nan mengatur tentang penerapan perlindungan, pelestarian dan penghormatan Masyarakat Hukum Adat.
Padahal, Pasal-pasal dalam konstitusi secara tegas sudah mengatur keberadaan Masyarakat Hukum Adat dengan Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 3/PUU-VIII/2010 dan 31/PUU-V/2007 juga telah mempertegas kedudukan Masyarakat Hukum Adat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kementerian HAM menemukan satu di antara sedikit Undang-undang nan tidak diatur berasas batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 adalah tentang Masyarakat Adat. Padahal, sudah dua Pasal di dalam batang tubuh Undang-undang Dasar 1945 telah mengatur tentang Masyarakat Adat," ujar Pigai di Kantornya, Jakarta, Selasa (6/5).
"Tapi sejak Indonesia merdeka sampai hari ini belum ada Undang-undang nan mengatur penerapan tentang perlindungan, pelestarian dan penghormatan terhadap Masyarakat Adat," imbuhnya.
Atas argumen itu, Pigai menegaskan support kementeriannya terhadap percepatan pembentukan Undang-undang Masyarakat Hukum Adat nan berisikan penghormatan terhadap nilai-nilai HAM.
"Saya kira itu sikap dari Kementerian Hak Asasi Manusia," katanya.
Pada hari ini, Selasa (6/5), Koalisi Masyarakat Adat berjumpa dengan Pigai dan jejeran di Kantor Kementerian HAM.
Perwakilan koalisi, Abdon Nababan, mengungkapkan Kementerian HAM merupakan rumah bagi masyarakat adat.
"Oleh lantaran itu tadi kami minta kementerian agar RUU Masyarakat Adat ini dikawal betul di dalam pemerintahan pak Prabowo lewat Menteri HAM, lantaran memang ini janji konstitusi," kata Abdon dalam bertemu pers, Selasa (6/5).
Dia menambahkan salah satu persoalan nan dibahas dalam pertemuan tersebut adalah mengenai hak-hak masyarakat adat. Hal itu disampaikan lantaran kerap memicu bentrok dengan rencana investasi di daerah.
"Karena hak-hak masyarakat budaya ini tidak teradministrasikan dengan baik dan benar, sehingga menimbulkan bentrok ketika ada investasi. Jadi, tadi kami sebutkan ke pak menteri, masyarakat budaya tidak anti-investasi, tapi investasi nan merampas hak-hak masyarakat budaya itulah nan kami tidak mau," tandasnya.
RUU Masyarakat Adat sudah lama diusulkan untuk dibahas dan disahkan menjadi Undang-undang, tepatnya sejak 2009. Berulang kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR tetapi tak kunjung disahkan.
Pada 2024, RUU Masyarakat Adat kembali masuk Prolegnas 2025. Kepentingan politik dan ekonomi disinyalir menjadi aspek lambatnya RUU ini disahkan menjadi Undang-undang.
(ryh/wiw)
[Gambas:Video CNN]