Pakar Tata Negara: Dasar Mensesneg Jadi Jubir Harus Peraturan, Tidak Hanya Lisan

Sedang Trending 6 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Dosen norma tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, memandang penunjukan Menteri Sekretaris Negara alias Mensesneg Prasetyo Hadi sebagai juru bicara presiden tidak bisa hanya sekedar lisan.

Termasuk, nantinya jika Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo ditunjuk sebagai ahli bicara presiden.

Herdiansyah mengatakan, pentingnya dasar patokan untuk penunjukan tersebut.

"Sepertinya ada nan keliru ketika presiden hanya modal penunjukan nan berangkaian dengan ahli bicara itu. Memang kita kudu mengerti itu adalah kewenangan prerogatif presiden tetapi presiden juga kudu dituntun dengan peraturan. Jadi dasarnya kudu peraturan. Kalau kemudian ketiga itu dijadikan ahli bicara presiden itu kudu punya landasan hukum," ujar Herdiansyah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/4/2025).

Dengan begitu, menurut Herdiansyah, tata kelola pemerintahaan juga tertib administratif. Karena itu, sebaiknya ada landasan patokan dalam penunjukan ahli bicara presiden. Hal ini sebagai dasar patokan dalam kebijakan presiden, meski mempunyai kewenangan prerogatif.

"Jadi dasar penunjukan itu tidak menunjuk secara oral, tapi juga kudu berasas peraturan nan dibuat presiden. Kan tidak susah membikin keputusan nan menunjuk tiga Menteri itu. Kan negara ini tidak bisa dikelola dengan semacam koboi seperti itu nan tidak dibatasi oleh patokan aturan tertentu. Tata Kelola pemerintahaan itu mesti tertib administratif, di mana setiap keputusan keputusan presiden mesti dilandasi oleh peraturan. Jadi penunjukan ahli bicara itu pun kudu berdasarkan keputusan alias peraturan peraturan," tutur Herdiansyah.

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebagai Juru Bicara Presiden. Informasinya kami rangkum dalam Kilas Politik.

Perhatikan Tiga Aspek

Guru Besar norma Universitas Gajah Mada Sudjito menekankan, dalam menunjuk ahli bicara presiden, kudu memerhatikan tiga aspek, ialah filosofi, sosiologis, dan legal alias aturan. Seorang ahli bicara kudu piawai dan efektif dalam menyampaikan apa nan dikehendaki presiden.

"Juru bicara kudu mengerti soal karakter bangsa, budaya bangsa. Harus betul-betul mengerti aspek sosiologisnya. Baru kemudian nan ketiga kita bicara soal aspek legalnya," tutur Sudjito.

Selain itu, ahli bicara presiden kudu bisa mengkomunikasikan ke publik dan kudu tahu apa nan menjadi latar belakang, arah, dan kebijakan presiden. Sekaligus dia kudu tahu kepada siapa dia kudu sampaikan substansi dari komunikasi itu.

"Baru setelah itu sebagai ahli bicara perlu mendapatkan perlindungan, perlu mendapatkan pengakuan, dan itulah nan kemudian dituangkan di dalam peraturan perundang-undangan itu. Soal apakah peraturan perundang-undangan itu wujudnya perpres, undang-undang, peraturan pemerintah, itu pelengkap," sambungnya.

Prabowo Tunjuk Mensesneg Jadi Juru Bicara

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjadi ahli bicara presiden. Padahal, Istana juga tetap mempunyai Kantor Komunikasi Kepresidenan nan bertanggung jawab untuk mengomunikasikan kebijakan-kebijakan pemerintah.

Penunjukkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjadi ahli bicara presiden dibenarkan Prasetyo. Ia mengatakan, perintah itu tidak perlu disertai dengan pelantikan lantaran pada dasarnya seluruh personil kabinet diharapkan bisa menjadi ahli bicara presiden.

"Enggak perlu dilantik, kita semua diharapkan menjadi ahli bicara. Terutama jika saya, posisi sebagai Mensesneg, diminta juga untuk ikut aktif (menjadi ahli bicara)," kata Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 17 April 2025.

Selengkapnya