Waktu Mepet, Pramono Tak Naik Transportasi Umum Kejar Agenda Di Dpr

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Rabu, 30 Apr 2025 10:16 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terpaksa menggunakan mobil pribadinya ke DPR lantaran tak memungkinkan mengejar waktu dengan transportasi umum. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terpaksa menggunakan mobil pribadinya ke DPR lantaran tak memungkinkan mengejar waktu dengan transportasi umum. detikai.com/Yogi Anugrah

Jakarta, detikai.com --

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tak menggunakan transportasi umum saat berangkat menuju agenda rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Rabu (30/4).

Hari ini merupakan hari perdana kebijakan ASN DKI wajib menggunakan transportasi umum di setiap Rabu.

Awalnya, Pramono menggunakan Transjakarta saat berangkat dari rumah dinasnya di Taman Suropati, Jakarta Pusat menuju salah satu hotel di wilayah Matraman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pramono datang untuk memberi sambutan pada aktivitas musyawarah ketua wilayah Aisyiyah DKI Jakarta.

Usai acara, Pramono meninggalkan agenda dengan menggunakan kendaraan dinasnya. Ia sebelumnya sempat memberi penjelasan soal perihal itu.

Pramono mengaku tak naik transportasi umum lantaran waktu nan mepet.

"Karena waktunya nan mepet, saya sudah sampaikan kepada teman-teman, enggak mungkin naik transportasi publik. Sehingga dari Balairung ke RDP saya bakal menggunakan kendaraan pribadi, mobil dinas. Tetapi, setelah itu saya bakal mengenakan transportasi publik lagi," ujar Pramono.

Pramono telah mengeluarkan patokan mengenai penggunaan pikulan umum untuk para pegawai di Pemprov DKI Jakarta.

Aturan tersebut dimuat dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 6 tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu. Aturan diteken Pramono pada 23 April lalu.

Mereka kudu menggunakan pikulan umum massal untuk berangkat ke tempat kerja, melaksanakan tugas, dan pulang dari tempat kerja pada setiap hari Rabu.

Jenis moda transportasi nan termasuk dalam kategori pikulan umum massal meliputi Transjakarta, mass rapid transit (MRT) Jakarta, light rapid transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), kereta airport (Raillink), bus dan pikulan umum reguler, serta kapal dan pikulan antar-jemput karyawan/pegawai.

Ketentuan naik transportasi umum setiap Rabu ini dikecualikan bagi pegawai nan dalam kondisi sakit, hamil, disabilitas, alias petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.

(yoa/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya