ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Belum lama ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut terdapat enam wilayah nan mengusulkan diri berubah menjadi daerah istimewa dan wilayah otonomi khusus.
"Sampai dengan bulan April 2025, izin kita mendapat banyak PR ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, ada 6 nan meminta wilayah istimewa, juga ada 5 meminta wilayah khusus," kata Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik dalam rapat berbareng Komisi II DPR, Kamis 24 April 2025.
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengungkapkan, salah satu kota nan usul pemekaran adalah Kota Solo, nan mengusulkan diri menjadi Daerah Istimewa Surakarta. Dengan demikian, Solo bakal lepas dari Provinsi Jawa Tengah dan menjadi provinsi tersendiri.
"Seperti wilayah saya nan Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta," kata Aria Bima usai rapat dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 24 April 2025.
Hal itu pun mendapat respons dari beragam pihak. Salah satunya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, pihaknya bakal melakukan kajian mengenai usulan menjadikan Kota Solo sebagai wilayah istimewa.
"Namanya usulan boleh aja, tapi kelak kan kita bakal kaji. Ada kriteria-kriterianya apa alasannya kelak untuk dijadikan Daerah Istimewa," kata Tito, kepada wartawan di Jakarta, Jumat 25 April 2025.
Kemudian, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyatakan, perlu adanya kajian mendalam soal usulan Kota Surakarta alias Solo menjadi Daerah Istimewa. Sebab menurutnya, dari sisi sejarah bukan hanya Solo nan punya nilai historis.
"Kita berpikir bukannya tidak boleh, boleh. Tetapi kan kudu ada kajian mendalam, kajian mendalam itu. Dasarnya apa? Apakah historis. Karena nan punya historis banyak juga gitu loh. Pasti nan bakal minta diistimewakan juga banyak," kata Dede.
Selain itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah bakal mempelajari terlebih dulu soal usulan Solo lepas dari Jawa Tengah dan menjadi provinsi baru yakni, Daerah Istimewa Surakarta.
Berikut sederet respons sejumlah pihak mengenai usulan Solo menjadi menjadi wilayah spesial dihimpun Tim News detikai.com:
Ribuan hektar padi milik petani di nam kecamatan di Ngawi, Jawa Timur rusak diserang (benih)penyakit tikus. Mengantisipasi semakin parahnya serangan hewan pengerat tersebut, puluhan petani membakar sarang tikus, dan berupaya membikin rumah burung hantu.
1. Mendagri Sebut Kaji Dulu Alasannya
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya bakal melakukan kajian mengenai usulan menjadikan Kota Solo sebagai wilayah istimewa.
"Namanya usulan boleh aja, tapi kelak kan kita bakal kaji. Ada kriteria-kriterianya apa alasannya kelak untuk dijadikan Daerah Istimewa," kata Tito, kepada wartawan di Jakarta, Jumat 25 April 2025.
Dia menegaskan, pengajuan status wilayah spesial bukan hanya dilihat dari sisi permintaan daerah. Namun, kudu memenuhi beragam persyaratan nan diatur dalam undang-undang.
Proses tersebut, kata Tito, juga melibatkan kajian dari Kemendagri nan kemudian bakal disampaikan kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.
"Masalah wilayah spesial itu kan silakan aja usulannya diajukan, tapi kelak kan bakal merubah undang-undang otomatis bakal melibatkan juga DPR tapi di kita kelak bakal kita kaji dulu alasannya apa untuk dijadikan wilayah istimewa, jika memenuhi kriteria ya kita bakal naikkan alias ajukan kepada DPR RI juga lantaran itu kan pembentukan suatu wilayah didasarkan kepada undang-undang, di setiap wilayah itu ada undang-undangnya," jelas Tito.
2. DPR Sebut Tak Ada Status Istimewa di Tingkat Kota, Adanya di Provinsi
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa tidak pernah ada pemberian status wilayah spesial bagi suatu wilayah di Indonesia nan levelnya di bawah tingkat provinsi.
"Tidak pernah ada pemberian spesial itu di level di bawah provinsi," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 25 April 2025 seperti dilansir Antara.
Hal itu disampaikan Doli Kurnia merespons Kota Surakarta alias Solo nan diusulkan menjadi salah satu wilayah spesial di Indonesia.
"Tidak pernah ada istilah unik spesial di tingkat kabupaten/kota, adanya di provinsi," ucapnya.
Dia lantas memaparkan hanya ada beberapa wilayah di Indonesia nan menyandang status kekhususan hingga keistimewaan. Misalnya, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta nan sekarang telah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Kekhususan itu tetap dipakai lantaran dia punya sejarah pernah jadi ibu kota nan cukup lama. Itu kemarin kami sepakati kenapa tetap pakai kata khusus, tapi tidak pakai ibu kota lantaran ibu kotanya sudah dipakai Nusantara," ujarnya.
Doli kemudian menyebut ada pula Daerah Istimewa Yogyakarta, nan menyandang status spesial lantaran latar belakang sejarah, ialah pernah menjadi ibu kota negara pada tahun 1946.
"Karena punya sejarah nan kuat untuk kemerdekaan Indonesia. Ada kesultanan di sana waktu itu, nan memang betul-betul mem-back up kemerdekaan," katanya.
Bahkan, jauh sebelum reformasi, tambah Doli, Aceh juga pernah menyandang status sebagai wilayah spesial lantaran aspek historis, ialah sumbangan rakyat Aceh untuk membeli pesawat angkut pertama Indonesia.
"Karena masyarakat Aceh waktu itu pernah kumpulkan duit untuk bantu pemerintah beli pesawat, namanya pesawat Seulawah. Makanya waktu itu pertimbangan Aceh jadi wilayah istimewa, walaupun sekarang (status) istimewanya sudah lenyap ya, enggak ada lagi," tuturnya.
Selain itu, Doli mengatakan ada wilayah nan diberikan status otonomi unik dengan akibat pula pemberian biaya otonomi khusus, ialah Papua dan Aceh.
"Satu, kayak Papua, dia merdekanya baru belakangan dibandingkan provinsi nan lain, nan kedua memang itu wilayah potensi alamnya luar biasa. Kita juga memerlukan peningkatan kualitas manusianya nan cepat," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.
Berkaca pada perihal di atas, dia menggarisbawahi bahwa tidak pernah ada wilayah nan menyandang status spesial di tingkat kabupaten/kota di Indonesia.
Untuk itu, dia mengingatkan pemerintah kudu berhati-hati dan mempertimbangkan dengan seksama andaikan hendak memberikan status wilayah spesial bagi Kota Solo.
"Daerah spesial apa? Dia mau jadi provinsi dulu alias kabupaten/kota? Kalau kabupaten/kota nggak dikenal wilayah istimewa, dan kemudian alasannya apa? Punya latar belakang apa? Nah makanya menurut saya pemerintah kudu hati-hati," paparnya.
Sebab, sambung dia, penyematan wilayah spesial bagi suatu wilayah dapat menyebabkan kecemburuan bagi wilayah lainnya di Indonesia sehingga bakal mengundang daerah-daerah lainnya untuk mengusulkan permohonan serupa.
"Karena ini bakal kelak bisa memicu alias mengundang wilayah lain bakal ada permohonan juga keistimewaannya dengan argumen macam-macam, mungkin alasannya lantaran memang di sana punya sejarah dan keraton, budaya, dan segala macam," ucapnya.
3. Komisi II DPR Pertanyakan Usulan Kota Solo Jadi Daerah Istimewa
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Ahmad Irawan menyoroti soal usulan Kota Solo alias Surakarta menjadi Daerah Istimewa Surakarta (DIS).
Menurut Ahmad Irawan, usulan tersebut kudu dikaji mendalam mengenai apa keistimewaan Kota Solo. Ahmad Irawan mengatakan, sebuah wilayah dengan kekhususan dan keistimewaannya tidak lepas dari dua aspek ialah sejarah dan budaya.
"Memang jika kaitannya dengan wilayah unik dan wilayah spesial itu kan tidak terlepas dari aspek kesejarahan, aspek kebudayaan ya. Dua itu bobotnya, sejarah dan kebudayaan. Makanya kita mengenal secara konstitusional kan wilayah unik dan wilayah istimewa," ujar Ahmad Irwan, Senin 28 April 2025.
"Daerah spesial seperti DI Yogyakarta, Aceh, wilayah unik kan seperti DK (Daerah Khusus) Jakarta," sambungnya.
Seperti diketahui, usulan Kota Solo menjadi Daerah Istimewa mencuat dari pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ketika rapat berbareng Komisi II DPR pada Kamis, (24/4/2026).
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, menyebut sampai dengan bulan April 2025 terhitung ada 341 usulan nan masuk ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
Terdiri dari 42 usulan pembentukan provinsi, 6 wilayah mengusulkan status wilayah istimewa, dan 5 wilayah nan minta dikhususkan.
Namun, usulan agar Solo menjadi Daerah Istimewa seperti Yogyakarta rupanya berasal dari Keraton Surakarta. Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat, KPA.H Dany Nur Adiningrat, menyebut usulan pembentukan Daerah Istimewa Solo ini demi memperjuangkan kewenangan Keraton Solo maupun Mangkunegaran.
Ahmad Irawan mengatakan, konstitusi memang menghormati dan mengakui wilayah berstatus wilayah unik dan spesial sebagaimana termaktub dalam Pasal 18B UUD 1945, nan bersuara 'Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan wilayah nan berkarakter unik alias berkarakter spesial nan diatur dengan Undang-undang'.
"Itu termasuk norma nan hidup di wilayah tersebut nan dikenal dengan living law. Maka kemudian jika suatu wilayah mau dikatakan sebagai satu wilayah unik alias satu wilayah spesial kemudian kan format awal pertanyaan itu kan, apakah dia adalah nan unik alias istimewa?" tuturnya.
"Daerah itu kan dibagi atas provinsi kabupaten, kota kan. Nah itu Solo maunya sebagai provinsi, kabupaten alias kota?" imbuhnya.
Menurut usulan Kemendagri, Kota Solo mau daerahnya menjadi provinsi dengan memisahkan diri dari Jawa Tengah. Karena itu, Irawan menilai perlu ada kajian secara komprehensif mengenai usulan Kota Solo menjadi provinsi nan berstatus sebagai Daerah Istimewa.
"Tapi kan dengar dari Kemendagri usulannya kan memisahkan diri dari Jawa Tengah ya dan sebagai provinsi sendiri. Jadi enggak kota seperti sekarang. Provinsi Surakarta alias Provinsi Solo seperti itu," tuturnya
"Nah jika dilihat dari kabupaten/kota kan ada juga nan unik seperti Batam. Jadi ya memang kudu kita kaji naskah akademik pemekarannya. Kalau dia minta satu keistimewaan, kita kudu lihat dulu keistimewaannya dalam perihal apa?" tambah Irawan.
Ia menjelaskan bahwa satu wilayah dikatakan ada letak keistimewaan dan kekhususannya dikarenakan beberapa hal. Misalnya, jelas Irawan, seperti DI Yogyakarta nan keistimewaannya terletak pada kepala daerahnya nan tidak perlu melakukan proses pilkada.
"Sultan Yogya kan dia kan perpanjang perpanjang aja (masa jabatannya). Nah, Jakarta, wilayah khususnya kan di level kabupaten/kota kan tidak perlu melalui proses pilkada. Nah itu kekhususan alias keistimewaan. Apakah nan dimaksud dengan seperti itu?" jelas Irawan.
4. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Tegaskan Harus Ada Kajian Mendalam
Solo menjadi sorotan mengenai usulan untuk menjadi Daerah Istimewa. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyebut bahwa Solo merupakan salah satu dari enam wilayah di Indonesia nan diusulkan untuk mendapatkan status tersebut.
"Seperti wilayah saya nan Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta," kata Aria Bima usai rapat dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 24 April 2025.
Dia menjelaskan, usulan ini muncul lantaran Solo mempunyai kekhususan secara historis dan kebudayaan. "Kekhususan di dalam proses melakukan perlawanan terhadap era kolonialisme dulu dan mempunyai kekhasan sebagai wilayah nan mempunyai kebudayaan," ucapnya dikutip dari Antara.
Namun, Aria Bima juga beranggapan bahwa usulan ini tidak mempunyai relevansi dan urgensi saat ini. "Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi nan perlu diistimewakan," ujarnya.
Dia lantas berkata, "Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas wilayah spesial ini menjadi sesuatu perihal nan krusial dan urgen."
Dia menekankan bahwa pengkajian suatu wilayah untuk menyandang status wilayah spesial kudu mempertimbangkan beragam faktor. "Tidak gegabah hanya lantaran faktor-faktor tertentu," tambahnya.
Sebab, tambah dia, wilayah spesial itu selalu mempunyai irisan antara kepentingan global, kepentingan pusat, kepentingan regional, dan kepentingan wilayah itu sendiri.
Dia juga mengingatkan agar pemberian status wilayah spesial tidak menimbulkan rasa ketidakadilan di wilayah lain.
"Kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, nan antara wilayah itu kudu ada emosi nan adil, jangan sampai pemberian wilayah keistimewaan ini membikin rasa ketidakadilan daerah-daerah lain," ujarnya.
Meski demikian, dia tidak menafikan pembukaan moratorium pemekaran wilayah dengan catatan persyaratan suatu wilayah untuk dimekarkan kudu dilakukan secara lebih ketat.
"Soal moratorium ada satu nan kita harapkan bisa kita lakukan, kita buka kembali, dan pengusulannya kudu lebih ketat," tandas Aria bima.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, menyatakan perlu adanya kajian mendalam soal usulan Kota Surakarta alias Solo menjadi Daerah Istimewa. Sebab menurutnya, dari sisi sejarah bukan hanya Solo nan punya nilai historis.
"Kita berpikir bukannya tidak boleh, boleh. Tetapi kan kudu ada kajian mendalam, kajian mendalam itu. Dasarnya apa? Apakah historis. Karena nan punya historis banyak juga gitu loh. Pasti nan bakal minta diistimewakan juga banyak," kata Dede saat dikonfirmasi.
Dede mencontohkan Kota Cirebon nan juga punya keraton bisa saja meminta menjadi wilayah istimewa. "Kayak saya misalnya saya sebagai orang Jawa Barat, ya mungkin saya mengusulkan Cirebon sebagai wilayah istimewa. Punya historis, punya sejarah, gitu kan," ujar Dede.
Menurutnya, perlu juga dilihat aspek sosiologis dan politisnya sehingga layak disebut wilayah istimewa.
"Jadi tetap mesti dilihat sosiologisnya. Seperti, apakah, apa namanya, ada secara secara sosiologisnya mempunyai kekhasan. Kalau nan kuatnya secara politis, tetap ada daerah-daerah lain nan secara politis juga memerlukan pengakuan," pungkas Dede.
5. Ketua Komisi II DPR Pastikan Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda memastikan, usulan Kota Solo menjadi menjadi Daerah Istimewa Surakarta bukan merupakan usulan dari perintah. Dia menyebut, usulan tersebut mungkin saja muncul dari masyarakat.
"Jadi saya pastikan itu bukan dari pemerintah, tapi mungkin usulan dari masyarakat," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 28 April 2025.
Rifqi juga mempersilahkan andaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkaji usulan Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta. Namun, dia mengingatkan soal publikasi Peraturan Pemerintah (PP) berangkaian dengan pemekaran alias penggabungan daerah.
PP itu mesti terbit hasil disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dia menjelaskan PP nan pertama mengenai dengan kreasi besar otonomi wilayah di Indonesia.
PP ini bicara tentang cetak biru (blue print) kebutuhan pemekaran alias penggabungan wilayah di Indonesia. Khususnya dalam jangka waktu nan panjang.
"Jadi kira-kira jika PP ini selesai 100 tahun 200 tahun ke depan itu kita bisa tahu jumlah provinsi di Indonesia itu berapa sih idealnya, jumlah kabupaten kota berapa sih, jumlah wilayah nan berkarakter kehususan alias spesial sekarang kan baru banyak bicara soal Solo kan, itu kira-kira dimana saja indikatornya apa dan seterusnya," ucap dia.
PP nan kedua mengenai dengan penataan pemerintahan daerah. Isinya berupa daftar list wilayah nan mau dimekarkan alias digabungkan.
"Nah dua PP ini kan belum ada, justru kemarin Dirjen Otonomi Daerah nyampaikan ada 341 wilayah nan ngusulin pemekaran. Kita tidak mau bicara case by case dulu, kita bicara desainnya dulu, kita bicara rumusnya dulu, kita bicara formula dulu. Kalau formulanya sudah dapat kelak case by case bakal lebih mudah untuk kita lihat secara objektif," jelas Rifqi.
6. Istana Sebut Kita Tunggu Saja
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro angkat bicara soal Solo nan diusulkan menjadi wilayah istimewa. Menurut Juri, saat ini memang banyak usulan pemekaran daerah.
"Kan usulan macam-macam ya, banyak sekali usulan. Usulan pemekaran, usulan peningkatan status satu daerah," kata Juri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu 27 April 2025.
Juri menyebut semua usulan bakal ditampung oleh Komisi II DPR. Sementara pemerintah berada di posisi menunggu saja.
"Semua ditampung di Komisi II. Tapi sepanjang belum ada pembahasan dan belum ada keputusan, nan kita tunggu saja," kata Juri.
7. Istana Ingatkan Tak Gegabah
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah bakal mempelajari terlebih dulu soal usulan Solo lepas dari Jawa Tengah dan menjadi provinsi baru yakni, Daerah Istimewa Surakarta.
Prasetyo mengatakan pemerintah tak bakal gegabah dan mencari jalan terbaik mengenai banyaknya usulan sejumlah wilayah menjadi wilayah spesial dan dimekarkan, termasuk Solo.
"Tentunya kita tidak perlu gegabah, pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan terbaik, terutama kita kudu memperhitungkan banyak faktor," kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat 25 April 2025.
Dia menyampaikan bakal ada akibat andaikan usulan-usulan tersebut diakomodasi pemerintah. Salah satunya, perangkat-perangkat dan kelengkapan pemerintahan kudu disiapkan andaikan membentuk wilayah otonom baru.
"Manakala usulan-usulan tersebut kita akomodasi, kita akomodir, lantaran tentu apapun keputusannya, dia bakal mengandung konsekuensi," ujarnya.
"Misalnya ketika terjadi pemekaran DOB, wilayah otonomi baru, tentu perangkat-perangkat, kelengkapan-kelengkapan pemerintahan juga bakal perlu diadakan," sambung Prasetyo.
Untuk itu, pemerintah tak mau terburu-buru dan bakal mempelajari usulan tersebut dengan cermat. Prasetyo bakal berbincang dengan kementerian mengenai untuk mencari jalan keluar terbaik mengenai usulan pemekaran wilayah.
"Tentu bakal terus kita diskusikan bersama-sama dengan kementerian mengenai kita cari jalan keluar nan terbaik seperti apa," tutup Prasetyo.