Pakar Sebut Penunjukan Juru Bicara Presiden Tak Boleh Lewat Lisan

Sedang Trending 5 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Rabu, 23 April 2025 - 13:31 WIB

Jakarta, detikai.com – Saat ini, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Mensesneg Prasetyo Hadi untuk menjadi juru bicara Presiden. Namun belakangan, ada dua nama nan bakal diajukan untuk menjadi jubir ialah Wakil Mensesneg Juri Ardiantoro dan Wakil Menkomdigi Angga Raka Prabowo.

Menurut master hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, penunjukan Mensesneg sebagai Jubir Presiden harusnya tidak bisa hanya dengan lisan. Apalagi kelak ada dua nama tersebut, Juri dan Angga. Herdiansyah mengatakan, pentingnya dasar patokan untuk penunjukan tersebut.

"Sepertinya ada nan keliru ketika presiden hanya modal penunjukan nan berangkaian dengan ahli bicara itu. Memang kita kudu mengerti itu adalah kewenangan prerogatif presiden tetapi presiden juga kudu dituntun dengan peraturan. Jadi dasarnya kudu peraturan. Kalau kemudian ketiga itu dijadikan ahli bicara presiden itu kudu punya landasan hukum," ujar Herdiansyah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 23 April 2025.

Kata dia, tata kelola pemerintahan kudu tertib administrasi. Untuk itu, sebaiknya penunjukan Jubir Presiden ada landasan aturannya. Ini sebagai dasar patokan kebijakan Presiden, meski ada kewenangan prerogatif di dalamnya.

"Jadi dasar penunjukan itu tidak menunjuk secara oral, tapi juga kudu berasas peraturan nan dibuat Presiden. Kan tidak susah membikin keputusan nan menunjuk tiga menteri itu. Kan negara ini tidak bisa dikelola dengan semacam koboi seperti itu nan tidak dibatasi oleh patokan aturan tertentu. Tata Kelola pemerintahan itu mesti tertib administratif, di mana setiap keputusan keputusan Presiden mesti dilandasi oleh peraturan. Jadi penunjukan ahli bicara itu pun kudu berdasarkan keputusan alias peraturan peraturan," jelasnya.

Guru Besar norma UGM, Sudjito menjelaskan ada tiga aspek nan perlu diperhatikan untuk penunjukan Jubir Presiden. Yakni aspek filosofi, sosiologis, dan legal alias aturan. Jubir juga kudu orang nan pandai menyampaian ke publik apa nan menjadi kehendak Presiden.


"Juru bicara kudu mengerti soal karakter bangsa, budaya bangsa. Harus betul-betul mengerti aspek sosiologisnya. Baru kemudian nan ketiga kita bicara soal aspek legalnya," tutur Sudjito.

Jubir Presiden juga punya keahlian mengkomunikasikan ke publik, mengerti latar belakang masalah dan kebijakan dari Presiden. Termasuk memahami substansi komunikasi disampaikan kepada siapa.

"Baru setelah itu sebagai ahli bicara perlu mendapatkan perlindungan, perlu mendapatkan pengakuan, dan itulah nan kemudian dituangkan di dalam peraturan perundang-undangan itu. Soal apakah peraturan perundang-undangan itu wujudnya perpres, undang-undang, peraturan pemerintah, itu pelengkap," katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Mensesneg Prasetyo Hadi menjadi Jubir Presiden.  Walau juga ada Kantor Komunikasi Kepresidenan nan bertanggung jawab untuk mengomunikasikan kebijakan-kebijakan pemerintah.

Prasetyo mengatakan, penunjukan tersebut tidak perlu ada pelantikan seperti pejabat-pejabat negara biasanya.

”Enggak perlu dilantik, kita semua diharapkan menjadi ahli bicara. Terutama jika saya, posisi sebagai Mensesneg, diminta juga untuk ikut aktif (menjadi ahli bicara),” kata Prasetyo, Kamis, 17 April 2025.

Halaman Selanjutnya

Jubir Presiden juga punya keahlian mengkomunikasikan ke publik, mengerti latar belakang masalah dan kebijakan dari Presiden. Termasuk memahami substansi komunikasi disampaikan kepada siapa.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya