Pakar Ingatkan Pentingnya Reformasi Hukum Acara Pidana Demi Perlindungan Ham Dan Transparansi

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Pakar Hukum Universitas Gajahmada (UGM) Prof Eddy O.S Hiariej menyoroti beberapa aspek krusial mengenai reformasi hukum aktivitas pidana di Indonesia. Menurutnya, perlindungan kewenangan asasi manusia (HAM) menjadi perihal krusial dalam norma aktivitas pidana.

"Filosofi utama norma aktivitas pidana kudu berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan menghindari kesewenang-wenangan abdi negara penegak norma (APH)," ujar Eddy dalam webinar pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), nan disampaikan melalui keterangan tertulis, Kamis (23/1/2025).

Dia menilai, hukum aktivitas pidana kudu berkarakter keresmian dengan pengaturan nan ketat. Eddy juga menegaskan pentingnya tiga prinsip utama nan kudu dijunjung tinggi dalam KUHAP.

"Pertama tertulis, sehingga patokan norma tidak multitafsir. Kedua jelas, agar tidak menimbulkan kebingungan dalam penerapan. Dan ketiga tidak dapat diinterpretasikan selain dari nan tertulis, demi menghindari kerugian bagi pelapor, terlapor, saksi, tersangka, terdakwa, hingga narapidana," tutur dia.

Eddy juga menyoroti perlunya perubahan paradigma dari Crime Control Model nan mengedepankan asas prasangka bersalah untuk menuju Due Process Model nan lebih melindungi kewenangan asasi manusia.

Di sisi lain, Eddy mendukung adanya diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, dalam perihal ini memposisikan Polri sebagai interogator utama.

"Selain Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bertindak sebagai interogator pendukung dan peran jaksa sebagai penuntut umum sekaligus penyelenggara dalam penelusuran dan perampasan aset," terang Eddy.

Beberapa diaspora Indonesia di Houston dan Dallas, Texas mendirikan Aatinaa Enterprise nan menyediakan daftar saham perusahaan di AS sesuai norma Shariah Islam. Aatinaa Enterprise juga menyediakan sarana pendidikan agar Muslim tak ragu berinvestasi ...

Pentingnya Advokat dan Pengawasan

Eddy juga menekankan pentingnya keberadaan advokat sejak tahap penyelidikan. Hal tersebut, kata dia, bermaksud untuk memastikan pengawasan nan lebih baik dalam proses hukum.

"Penguatan peran advokat juga diperluas dalam konteks praperadilan guna melindungi kepentingan saksi, tersangka, terdakwa, hingga narapidana," ucap Eddy.

Dia pun menyoroti pengawasan terhadap perolehan peralatan bukti menjadi poin kritis. Menurut Eddy, pengumpulan peralatan bukti kudu dilakukan secara transparan dan dapat diawasi oleh pihak-pihak terkait.

Selain itu, dia mengusulkan adanya dua jenis putusan tambahan di pengadilan, ialah putusan pemaafan hakim, untuk kasus nan layak mendapatkan pertimbangan unik dan putusan tindakan, mengenai dengan keadilan restoratif alias restorative justice.

Namun, dia menekankan, keputusan mengenai restorative justice kudu melalui proses penetapan pengadil dan terregistrasi, baik oleh polisi, jaksa, maupun hakim.

Ingatkan Asas Hukum Pidana

Sementara dalam pembahasan soal Mahkamah Agung (MA), Eddy mengkritik terhadap kemungkinan putusan MA nan lebih berat dibandingkan putusan pengadilan sebelumnya.

"Putusan MA tidak boleh lebih berat dari putusan sidang pembuktian sebelumnya, selain dalam kondisi tertentu," terang dia.

Ia juga menyoroti soal peninjauan kembali (PK), nan menurutnya kudu diperketat. Eddy menilai, PK adalah upaya luar biasa, bukan sebagai peradilan tingkat empat'. Selain juga mengingatkan pentingnya asas norma pidana nan memberikan kepastian hukum.

"Proses pidana kudu ada akhirnya. Peran lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai akhir dari rantai sistem peradilan pidana," kata Eddy.

Pihaknya berambisi reformasi RKUHAP dapat menguatkan peran lapas, sehingga tidak hanya menjadi tempat penahanan, tetapi juga berfaedah sebagai tempat pembinaan dan reintegrasi sosial.

Untuk diketahui, webinar digelar untuk memberikan pandangan mendalam tentang kebutuhan mendesak bakal reformasi norma aktivitas pidana di Indonesia.

Selengkapnya