Pakar Hukum: Hasto Berpeluang Bebas Jika Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Pakar norma pidana Wahyu Priyanka Nata Permana menilai Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berkesempatan divonis bebas jika majelis pengadil menilai jaksa tidak bisa membuktikan dakwaan secara sah dan meyakinkan.

Hal itu disampaikan Wahyu menanggapi jalannya persidangan kasus dugaan perintangan investigasi dan suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

“Kalau memang rupanya perangkat bukti nan diajukan tidak bisa membuktikan unsur delik nan didakwakan, maka tentunya putusan bisa saja bebas dari segala dakwaan,” kata Wahyu saat dihubungi, Sabtu, 24 Mei 2025.

Ia menegaskan bahwa pengadil terikat dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP, nan mensyaratkan adanya minimal dua perangkat bukti nan sah dan kepercayaan pengadil untuk dapat menjatuhkan pidana kepada terdakwa.

Dalam persidangan sebelumnya, dua interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ialah AKBP Rossa Purbo Bekti dan Arif Budi Raharjo, nan dihadirkan sebagai saksi, menyatakan tidak pernah melihat, mendengar, alias mengalami langsung tindakan Hasto dalam kasus nan didakwakan.

Hal serupa juga diungkapkan Saeful Bahri, mantan kader PDI Perjuangan nan menjadi saksi kunci. Ia menyebut hanya mendengar cerita dari orang lain mengenai dugaan aliran uang, dan itu pun disebut sebagai pinjaman, tanpa bukti langsung nan mengarah ke Hasto.

“Hal itu juga bertindak bagi penyidik. Dalam menetapkan tersangka, kudu didasarkan pada minimal dua perangkat bukti nan sah,” ujar Wahyu.

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto didakwa menjadi dalang penyuapan pergantian antar waktu personil DPR periode 2019-2024 nan melibatkan Harun Masiku. Jaksa juga menyebut Hasto merintangi proses investigasi dengan menghilangkan peralatan bukti.

Selengkapnya