ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memberi perhatian serius terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) nan belakangan menjadi sorotan. Puan meminta agar pemerintah tidak ragu membubarkan ormas nan terbukti mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.
Puan menekankan perlunya pertimbangan mendalam terhadap ormas nan terlibat dalam tindakan premanisme. Ia juga meminta abdi negara penegak norma bertindak tegas terhadap ormas nan melakukan pendudukan lahan secara ilegal.
"Kami minta pemerintah menindak tegas ormas-ormas nan mengganggu ketertiban, apalagi kemudian meresahkan masyarakat, dan mengevaluasi keterlibatan ormas-ormas nan kemudian berbau premanisme," ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Pernyataan ini dilontarkan Puan menyusul banyaknya keluhan masyarakat mengenai tindakan premanisme nan melibatkan personil ormas. Terbaru, mengenai pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) oleh anggota ormas di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
"Ya jika memang kemudian itu berbau premanisme, ya segera bubarkan. Jangan sampai kemudian negara kalah dengan aksi-aksi premanisme," kata Puan seperti dikutip dari Antara.
Polisi Tangkap 17 Orang Terkait Penguasaan Lahan BMKG
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 17 orang ditangkap mengenai kasus penguassaan lahan milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya merupakan personil ormas GRIB Jaya Tangsel.
"Dalam operasi preman ini, setidaknya kami telah mengamankan ada 17 orang. 11 di antaranya oknum dari ormas GJ. Dan 6 di antaranya nan mengaku sebagai mahir waris di tanah ini," kata Ade Ary Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (24/5/2025).
Penangkapan itu buntut laporan dari BMKG mengenai pengusaan lahan miliknya oleh sekelompok orang. Lahan tersebut kemudian mereka sewakan kepada pedagang pecel lele dan penjual hewan kurban.
"Pengusaha pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan. Lalu, pengusaha pedagang hewan kurban, itu telah dipungut Rp22 juta," kata Ade Ary.
Pada praktik pungutan liar tersebut, korban masing-masing langsung mentransfer kepada oknum personil ormas, berinisial Y. Dia adalah ketua DPC ormas GRIB Jaya cabang Tangsel.
30 Anggota Ormas Ditangkap Terkait Kericuhan di RS Pamulang
Dalam kasus lain, polisi juga menetapkan 30 orang personil ormas Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka kasus bentrok di RS Pamulang, Tangsel.
Dari puluhan tersangka tersebut, delapan di antaranya merupakan pengurus inti ormas PP, mulai dari Komandan Komando Inti hingga pengurus ranting di wilayah Tangerang Selatan.
“Ada dua golongan dari 30 tersangka nan telah kami amankan. Kelompok pertama adalah golongan pengurus ormas PP, sisanya anggota,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konvensi pers, Jumat (23/5/2025).
Kericuhan bermulai pada Rabu malam, 21 Mei 2025 saat vendor resmi pemenang tender pengelolaan parkir RSU Tangsel mulai membangun sistem parkir elektronik. Namun, proses pembangunan tersebut dihentikan secara paksa oleh sekelompok orang berseragam ormas PP, nan menyatakan telah mengelola lahan parkir tersebut selama delapan tahun terakhir.
Situasi semakin memanas hingga akhirnya terjadi kekerasan bentuk nan menyebabkan satu pekerja mengalami luka dan akomodasi palang parkir ambruk.
Ormas Dilarang Laksanakan Fungsi Penegak Hukum
Sementara itu, Plh Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Aang Witarsa Rofik menyatakan, bahwa ormas tidak berwenang melaksanakan kegunaan nan dimiliki abdi negara penegak hukum.
Aang menjelaskan, penegasan ini merujuk pada ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang berbunyi, “Ormas dilarang melakukan aktivitas nan menjadi tugas dan kewenangan penegak norma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
“Dengan demikian, Ormas tidak dapat melakukan tindakan nan menjadi kewenangan abdi negara penegak hukum, seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan,” ujar Aang seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (25/5/2025).
Aang menambahkan, tugas-tugas tersebut hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. Maka dari itu, Ormas tidak dibenarkan mengambil alih alias menggantikan peran lembaga-lembaga tersebut.