ARTICLE AD BOX
detikai.com
Minggu, 25 Mei 2025 20:20 WIB

Jakarta, detikai.com --
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani beranggapan usulan mengenai pemisah usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun dikaji ulang. Produktivitas ASN menjadi sorotan Puan.
"Terkait dengan (usia pensiun) ASN untuk diperpanjang ya sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut," kata Puan setelah melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri China Li Qiang, di Gedung DPR, Minggu (25/5).
Puan mengatakan perihal nan krusial dilakukan adalah gimana ASN bisa melayani masyarakat dengan lebih maksimal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang krusial gimana kemudian produktivitas dari perihal tersebut dan apakah itu memang jika diperpanjang produktivitas dari kepegawaian itu bakal lebih baik," kata Puan.
"Jadi, apakah kajiannya itu sudah ada, dasarnya apa, satu lagi, jangan kemudian kelak membebani APBN," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah mengusulkan penambahan usia pensiun pegawai ASN.
Hal itu tercantum dalam surat nan dikeluarkan Dewan Pengurus Korpri Nasional bernomor B-122/KU/V/2025 nan ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Ada sejumlah pengelompokkan penambahan masa usia pensiun berasas tingkatan. Salah satunya, untuk pejabat fungsional mahir utama nan diusulkan pensiun di usia 70 tahun.
Selain usulan penambahan usia pensiun, Zudan nan juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga meminta agar seluruh ASN diberikan kedudukan fungsional sejak menjadi ASN. Sedangkan nan saat ini sudah menjadi ASN agar diberikan pilihan mengikuti uji kompetensi.
(ryn/gil)
[Gambas:Video CNN]